TUGAS DAN FUNGSI
- menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pengelolaan Data Elektronik;
- menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaan pada Seksi Pengelolaan Data Elektronik;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pengelolaan Data Elektronik;
- menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengelolaan Data Elektronik;
- menetapkan standart format data dan informasi;
- melaksanakan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;
- melaksanakan pengelolaan, pelayanan recovery data dan informasi;
- melaksanakan dan mengembangkan layanan interoperabilitas data;
- melaksanakan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan;
- melaksanakan pelayanan pusat Application Program Interface (API) daerah;
- melaksanakan pengembangan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan Data Elektronik;
- melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan dan kegiatan Seksi Pengelolaan Data Elektronik;
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran Seksi Pengelolaan Data Elektronik; dan
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.