TUGAS DAN FUNGSI
- menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pengembangan Aplikasi;
- menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaan pada Seksi Pengembangan Aplikasi;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pengembangan Aplikasi;
- menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengembangan Aplikasi;
- melaksanakan pengembangan aplikasi layanan kepemerintahan dan layanan publik yang terintegrasi;
- melaksanakan pengelolaan, pengawasan, dan pemeliharaan aplikasi layanan kepemerintahan dan layanan publik;
- melaksanakan pengembangan dan inovasi aplikasi dalam implementasi e-government;
- melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Aplikasi;
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran Seksi Pengembangan Aplikasi; dan
- melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Layanan e–Government sesuai dengan tugas dan fungsinya.