TUGAS DAN FUNGSI
- menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pengembangan Ekosistem e-Government;
- menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaan pada Seksi Pengembangan Ekosistem e-Government;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pengembangan Ekosistem e-Government;
- menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengembangan Ekosistem e-Government;
- melaksanakan pengembangan dan pengendalian ekosistem e-Government dengan stakeholder terkait;
- melaksanakan literasi digital dalam implementasi e-government;
- melaksanakan peningkatan kapasitas teknis pada ekosistem e-Government;
- melaksanakan pengelolaan dan pengembangan smart city;
- melaksanakan penyusunan nama domain dan sub domain bagi lembaga publik dan pemerintah;
- melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Ekosistem e-Government;
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran Seksi Pengembangan Ekosistem e-Government; dan
- melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Layanan e–Government sesuai dengan tugas dan fungsinya.