TUGAS DAN FUNGSI
- menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Program;
- membagi tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- mengoordinasikan penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
- menyusun Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas;
- menghimpun, mendokumentasikan dan menyajikan data informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, program dan kegiatan pada Website Dinas;
- pengoordinasian dan penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP);
- pelaksanaan fasilitasi pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat (SKM);
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
- penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran Subbagian Program;
- melaksanakan Akuntabilitas Kinerja Dinas; dan
- melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.