Sekretariat
Administrasi Umum, Kepegawaian, Perlengkapan, Penyusunan Program dan Keuangan
Dikepalai seorang Sekretaris (Pejabat Eselon IIIa) Bidang Kesekretariatan mempunyai tugas :
merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota pr0bk0mggo.
TUGAS DAN FUNGSI
Sekretaris dalam Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi :
- mengkoordinasi perencanaan dan pelaksanaan program kerja Dinas;
- pengelolaan administrasi umum dan perkantoran meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan dan kearsipan, penyediaan sarana dan prasarana kerja serta rumah tangga Dinas;
- perumusan standar operasional prosedur kerja Dinas;
- pelaksanaan pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas Dinas;
- pengoordinasian kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pengelolaan data dan informasi Dinas;
- pengelolaan urusan administrasi kepegawaian Dinas;
- pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan pada Dinas;
- pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas;
- pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah pada Dinas;
- pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Dinas;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja Dinas; dan
- pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.