TUGAS DAN FUNGSI
- menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pengelolaan Data Elektronik dan Integrasi Sistem Informasi;
- menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pengelolaan Data Elektronik dan Integrasi Sistem Informasi;
membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas; - menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pengelolaan Data Elektronik dan Integrasi Sistem Informasi;
- menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengelolaan Data Elektronik dan Integrasi Sistem Informasi;
- menetapkan standart format data dan informasi, walidata dan kebijakan daerah;
- melaksanakan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;
- melaksanakan pengelolaan, pelayanan recovery data dan informasi;
- melaksanakan pengelolaan multimedia;
- melaksanakan dan mengembangkan layanan interoperabilitas data;
- melaksanakan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan;
- melaksanakan pengembangan dan inovasi sistem informasi dalam implementasi e-government;
- melaksanakan pengembangan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan Data Elektronik dan Integrasi Sistem Informasi;
- melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengelolaan Data Elektronik dan Integrasi Sistem Informasi;
- menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pengelolaan Data Elektronik dan Integrasi Sistem Informasi; dan
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi sesuai
dengan tugas dan fungsinya.