Skip to content
Persyaratan
- Surat Permohonan Siaran Keliling yang ditujukan ke Dinas Komunikasi dan Informatika, diajukan minimal 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan.
- Materi informasi, meliputi: (a) Sinopsis/ringkasan materi yang akan diinformasikan, seperti selebaran, leaflet, narasi dan sejenisnya; (b) Segmen masyarakat yang dituju; (c) Wilayah sasaran yang dituju.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan Surat Permohonan Siaran Keliling yang ditujukan ke Dinas Komunikasi dan Informatika;
- Kepala Dinas mendisposisi surat permohonan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik / Kepala Seksi Media Publik;
- Kepala Seksi Media Publik melakukan konfirmasi dan koordinasi kepada pemohon tentang pengaturan waktu, materi siaran dan rute siaran keliling;
- Kepala Seksi Media Publik menugaskan petugas siaran dan pengemudi untuk melakukan persiapan pelaksanaan siaran keliling;
- Pelaksanaan siaran keliling dilakukan oleh pelaksana/petugas.
Waktu Penyelesaian
- 3 Jam
- Pelaksanaan Siaran Keliling selama 3 (tiga) jam per pemohon
Biaya / Tarif
- Tidak dipungut biaya (gratis).
Produk Pelayanan
Pengaduan Layanan
- Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo, Jl. Dr. Saleh No.5 Probolinggo;
- Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:
-
- Telepon (0335) 427772 , 422135 dan 081336460000
- Website diskominfo.probolinggokota.go.id
- Kotak Saran di Jl. Dr. Saleh No.5 Probolinggo.