Layanan Unit Mobil Siaran Keliling

PERSYARATAN :

  • Surat Permohonan Siaran Keliling yang ditujukan ke Dinas Komunikasi dan Informatika, diajukan minimal 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan.
  • Materi informasi, meliputi: (a) Sinopsis/ringkasan materi yang akan diinformasikan, seperti selebaran, leaflet, narasi dan sejenisnya; (b) Segmen masyarakat yang dituju; (c) Wilayah sasaran yang dituju.

Sistem Mekanisme Dan Prosedur :

  • Pemohon mengajukan Surat Permohonan Siaran Keliling yang ditujukan ke Dinas Komunikasi dan Informatika;
  • Kepala Dinas mendisposisi surat permohonan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik / Kepala Seksi Media Publik;
  • Kepala Seksi Media Publik melakukan konfirmasi dan koordinasi kepada pemohon tentang pengaturan waktu, materi siaran dan rute siaran keliling;
  • Kepala Seksi Media Publik menugaskan petugas siaran dan pengemudi untuk melakukan persiapan pelaksanaan siaran keliling;
  • Pelaksanaan siaran keliling dilakukan oleh pelaksana/petugas.

Waktu Penyelesaian :

  • 3 Jam
  • Pelaksanaan Siaran Keliling selama 3 (tiga) jam per pemohon

Biaya / Tarif :

  • Tidak dipungut biaya (gratis).
  • Tidak dipungut biaya (gratis).
  • Tidak dipungut biaya (gratis).
  • Tidak dipungut biaya (gratis).

Produk Pelayanan :

  •  Siaran Keliling

Pengaduan Layanan :

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo, Jl. Dr. Saleh No.5 Probolinggo;
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:
    • Telepon (0335) 427772 , 422135 dan 081336460000
    • Website diskominfo.probolinggokota.go.id
    • Kotak Saran di Jl. Dr. Saleh No.5 Probolinggo.


LINK TERKAIT