Surat Permohonan Siaran Keliling yang ditujukan ke Dinas Komunikasi
dan Informatika, diajukan minimal 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan.
Materi informasi, meliputi: (a) Sinopsis/ringkasan materi yang akan
diinformasikan, seperti selebaran, leaflet, narasi dan sejenisnya; (b)
Segmen masyarakat yang dituju; (c) Wilayah sasaran yang dituju.
Sistem Mekanisme Dan Prosedur :
Pemohon mengajukan Surat Permohonan Siaran Keliling yang ditujukan ke Dinas Komunikasi dan Informatika;
Kepala Dinas mendisposisi surat permohonan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik / Kepala Seksi Media Publik;
Kepala Seksi Media Publik melakukan konfirmasi dan koordinasi kepada
pemohon tentang pengaturan waktu, materi siaran dan rute siaran
keliling;
Kepala Seksi Media Publik menugaskan petugas siaran dan pengemudi untuk melakukan persiapan pelaksanaan siaran keliling;
Pelaksanaan siaran keliling dilakukan oleh pelaksana/petugas.
Waktu Penyelesaian :
3 Jam
Pelaksanaan Siaran Keliling selama 3 (tiga) jam per pemohon
Biaya / Tarif :
Tidak dipungut biaya (gratis).
Tidak dipungut biaya (gratis).
Tidak dipungut biaya (gratis).
Tidak dipungut biaya (gratis).
Produk Pelayanan :
Siaran Keliling
Pengaduan Layanan :
Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang
ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota
Probolinggo, Jl. Dr. Saleh No.5 Probolinggo;
Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui: