Seksi Pengelolaan Data dan Statistik Sektoral

TUGAS DAN FUNGSI

  • menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pengelolaan Data Statistik Sektoral;
  • menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaan pada Seksi Pengelolaan Data Statistik Sektoral;
  • membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pengelolaan Data Statistik Sektoral;
  • menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pengelolaan Data Statistik Sektoral;
  • melaksanakan penyusunan data statistik sektoral dan dokumentasi daerah meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, pembangunan metadata dan diseminasi data statistik sektoral;
  • melaksanakan pengembangan infrastuktur dan peningkatan kapasitas kelembagaan statistik sektoral;
  • melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kegiatan Seksi Pengelolaan Data Statistik Sektoral;
  • menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran Seksi Pengelolaan Data Statistik Sektoral; dan
  • melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT