TUGAS DAN FUNGSI
- menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Keuangan;
- membagi tugas, memberikan petunjuk serta mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- melaksanakan pengelolaan keuangan Dinas;
- melaksanakan pengajuan, perubahan, pemotongan, dan pendistribusian gaji pegawai;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan pengelola keuangan Dinas;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan realisasi anggaran Dinas;
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran Subbagian Keuangan;
- menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas; dan
- melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris.