Subbagian Keuangan

TUGAS DAN FUNGSI

  • menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Keuangan;
  • membagi tugas, memberikan petunjuk serta mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan pengelolaan keuangan Dinas;
  • melaksanakan pengajuan, perubahan, pemotongan, dan pendistribusian gaji pegawai;
  • mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan pengelola keuangan Dinas;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan realisasi anggaran Dinas;
  • menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran Subbagian Keuangan;
  • menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas; dan
  • melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris.


LINK TERKAIT