Subbagian Tata Usaha

TUGAS DAN FUNGSI

  • menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Tata Usaha;
  • membagi tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan administrasi umum meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan dan tata kearsipan;
  • mengoordinasikan pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi pegawai Dinas;
  • mengoordinasikan penyusunan standar operasional prosedur kerja Dinas;
  • menyusun rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kerja;
  • melaksanakan inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan penghapusan sarana dan prasarana kerja;
  • melaksanakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pelayanan penerimaan tamu Dinas;
  • melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, kebersihan kantor, keamanan kantor, serta pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
  • melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas;
  • menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran Subbagian Tata Usaha; dan
  • melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT