TUGAS DAN FUNGSI
- menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Kelembagaan dan Kemitraan;
- menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaan pada Seksi Kelembagaan dan Kemitraan;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Kelembagaan dan Kemitraan;
- menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Kelembagaan dan Kemitraan;
- melaksanakan penguatan kapasitas dan pengembangan sumber daya komunikasi publik;
- melaksanakan layanan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;
- melaksanakan pemberian rekomendasi kelayakan data administrasi dan data teknis terhadap permohonan izin penyelenggaraan radio;
- melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kegiatan Seksi Kelembagaan dan Kemitraan;
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran Seksi Kelembagaan dan Kemitraan; dan
- melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik sesuai dengan tugas dan fungsinya.