TUGAS DAN FUNGSI
- menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Hubungan Masyarakat;
- menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaan pada Seksi Hubungan Masyarakat;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Hubungan Masyarakat;
- menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan Seksi Hubungan Masyarakat;
- menyiapkan bahan dan menyajikan informasi kepada publik terkait pernyataan resmi/juru bicara dan pencitraan pimpinan daerah;
- melaksanakan pendampingan, peliputan dan pendokumentasian kegiatan pimpinan daerah/pemerintah daerah;
- menyelenggarakan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif pemerintah daerah;
- melaksanakan counter issue, hak jawab dan koreksi terhadap informasi di media massa;
- melaksanaan layanan pengelolaan hubungan dengan media (media relations);
- melaksanakan penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah;
- menyusun dan menyajikan informasi/berita tentang kegiatan Pemerintah Daerah/Kepala Daerah melalui media massa;
- melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kegiatan Seksi Hubungan Masyarakat;
- menyusun laporan pelaksanaan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran Seksi Hubungan Masyarakat; dan
- melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik sesuai dengan tugas dan fungsinya.