TUGAS DAN FUNGSI
- menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pelayanan Informasi dan Pengaduan;
- menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaan pada Seksi Pelayanan Informasi dan Pengaduan;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pelayanan Informasi dan Pengaduan;
- menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayanan Informasi dan Pengaduan;
- menyelenggarakan pelayanan informasi publik;
- melaksanakan fasilitasi penyelesaian sengketa informasi publik di daerah;
- melaksanakan layanan dan pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkup pemerintah daerah;
- melaksanakan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal dan pembuatan konten lokal non elektronik;
- melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayanan Informasi dan Pengaduan;
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran Seksi Pelayanan Informasi dan Pengaduan; dan
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik sesuai dengan tugas dan fungsinya.