TUGAS DAN FUNGSI
- menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pengelolaan Opini Publik;
- menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaan pada Seksi Pengelolaan Opini Publik;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pengelolaan Opini Publik;
- menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan Seksi Pengelolaan Opini Publik;
- melaksanakan pengelolaan opini, aspirasi dan isu publik pada media (media massa dan sosial) di lingkungan Pemerintah Daerah;
- melaksanakan pengumpulan pendapat umum (survey dan jajak pendapat);
- melaksanakan manajemen krisis komunikasi publik;
- melaksanakan dan mengembangkan penggunaan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif;
- melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kegiatan Seksi Pengelolaan Opini Publik;
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran Seksi Pengelolaan Opini Publik; dan
- melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik sesuai dengan tugas dan fungsinya.