TUGAS DAN FUNGSI
- menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Tata Kelola e-Government;
- menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Tata Kelola e-Government;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Tata Kelola e-Government;
- menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan Seksi Tata Kelola e-Government;
- melaksanakan Government Chief Information Officer (GCIO) mendukung peningkatan layanan e-Government;
- melaksanaan operasional Dispatch Command Center;
- melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tata kelola e-Government
- melaksanakan audit TIK di seluruh perangkat Daerah;
- melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kegiatan Seksi Tata Kelola e-Government;
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran Seksi Tata Kelola e-Government; dan
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Layanan e–Government sesuai dengan tugas dan fungsinya.