Pelayanan Informasi Dan Pengaduan Masyarakat

PERSYARATAN :

  • Identitas diri (KTP/SIM) (asli dan fotokopi sebanyak 1 (satu) rangkap), untuk Pelayanan Informasi
  • Surat tugas dari lembaga (bila dari lembaga), untuk Pelayanan Informasi
  • Identitas pelapor/penelepon (nama, usia, alamat tempat tinggal dan pekerjaan), untuk Pengaduan Masyarakat
  • Alamat obyek pelaporan/pengaduan secara detail (jalan, RT/RW, kelurahan dan kecamatan), untuk Pengaduan Masyarakat
  • Informasi harus jelas mengenai keberadaan, peristiwa yang menjadi obyek laporan (tidak mengada-ada), apabila tidak mengetahui sendiri wajib mencantumkan sumber darimana penelepon memperoleh informasi, untuk Pengaduan Masyarakat

Sistem , Mekanisme Dan Prosedur :

1. Pelayanan Informasi

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan (Formulir Permohonan Informasi dan identitas) yang terdiri dari:
  • Nomor formulir (nomor pendaftaran);
  • Nama Pemohon Informasi;
  • Alamat dan nomor telepon pemohon informasi ;
  • Subjek dan keterangan Informasi yang diminta;
  • Alasan Permintaan Informasi;
  • Nama Pengguna Informasi;
  • Alamat dan nomor telepon pengguna informasi
  • Alasan/Tujuan pengguna Informasi;
  • Format dan cara pengiriman;
  • Nama dan tanda tangan PPID
  • Tanggal diterimanya permohonan informasi;
  • Stempel badan publik.


  1. Petugas layanan menerima berkas permohonan dari pemohon;
  2. Petugas layanan memeriksa berkas permohonan, jika tidak memenuhi persyaratan, petugas boleh menanyakan secara detail;
  3. Jika sudah lengkap, petugas layanan (desk) menandatangani formulir;
  4. Petugas layanan meregister permohonan informasi;
  5. Petugas layanan memberikan tanda bukti permohonan informasi (nomor pendaftaran) kepada pemohon informasi;
  6. Petugas menyampaikan Formulir Permohonan ke PPID dan atasan PPID;
  7. PPID memproses permohonan informasi;
  8. Informasi disampaikan oleh PPID ke pemohon, jika pemohon tidak puas dapat mengajukan keberatan;

2. PENGADUAN MASYARAKAT

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan melalui media (program laporo rek (telepon/sms), e-lapor, website, SP4N);
  2. Petugas secara langsung menghubungi instansi terkait, bila dalam kegiatan on air;
  3. Petugas menyampaikan pengaduan masyarakat kepada lembaga/instansi terkait;
  4. Petugas menerima tanggapan lembaga/instansi terkait;
  5. Petugas menyampaikan tanggapan kepada masyarakat;
  6. Petugas merekapitulasi pengaduan dari beberapa media secara tertulis sebagai arsip.

WAKTU PENYELESAIAN :

10 Hari kerja

Pelayanan Informasi
10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan informasi dan memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis.

Pengaduan Masyarakat
Pengaduan disampaikan secara langsung saat on air. 1 (satu) minggu jika lembaga/instansi menanggapi secara tertulis.

Biaya / Tarif :

Tidak Dipungut Biaya / Gratis

Produk Layanan :

  Informasi dalam bentuk softcopy dan hardcopy; dan Fasilitas/media pengaduan masyarakat.

Pengaduan Layanan :

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo, Jl. Dr. Saleh No.5 Probolinggo;
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:
    • Telepon (0335) 427772 , 422135 dan 081336460000
    • Website diskominfo.probolinggokota.go.id

Informasi dalam bentuk softcopy dan hardcopy; dan Fasilitas/media pengaduan masyarakat.

Informasi dalam bentuk softcopy dan hardcopy; dan Fasilitas/media pengaduan masyarakat.

Informasi dalam bentuk softcopy dan hardcopy; dan Fasilitas/media pengaduan masyarakat.

Informasi dalam bentuk softcopy dan hardcopy; dan Fasilitas/media pengaduan masyarakat.

Informasi dalam bentuk softcopy dan hardcopy; dan Fasilitas/media pengaduan masyarakat.

Informasi dalam bentuk softcopy dan hardcopy; dan Fasilitas/media pengaduan masyarakat.

Tidak dipungut biaya (gratis).

Tidak dipungut biaya (gratis).

Tidak dipungut biaya (gratis).
Tidak dipungut biaya (gratis).

Tidak dipungut biaya (gratis).


LINK TERKAIT