PERSYARATAN :
- Identitas diri (KTP/SIM) (asli dan fotokopi sebanyak 1 (satu) rangkap), untuk Pelayanan Informasi
- Surat tugas dari lembaga (bila dari lembaga), untuk Pelayanan Informasi
- Identitas pelapor/penelepon (nama, usia, alamat tempat tinggal dan pekerjaan), untuk Pengaduan Masyarakat
- Alamat obyek pelaporan/pengaduan secara detail (jalan, RT/RW, kelurahan dan kecamatan), untuk Pengaduan Masyarakat
- Informasi harus jelas mengenai keberadaan, peristiwa yang menjadi
obyek laporan (tidak mengada-ada), apabila tidak mengetahui sendiri
wajib mencantumkan sumber darimana penelepon memperoleh informasi, untuk
Pengaduan Masyarakat
Sistem , Mekanisme Dan Prosedur :
1. Pelayanan Informasi
- Pemohon mengajukan berkas permohonan (Formulir Permohonan Informasi dan identitas) yang terdiri dari:
- Nomor formulir (nomor pendaftaran);
- Nama Pemohon Informasi;
- Alamat dan nomor telepon pemohon informasi ;
- Subjek dan keterangan Informasi yang diminta;
- Alasan Permintaan Informasi;
- Nama Pengguna Informasi;
- Alamat dan nomor telepon pengguna informasi
- Alasan/Tujuan pengguna Informasi;
- Format dan cara pengiriman;
- Nama dan tanda tangan PPID
- Tanggal diterimanya permohonan informasi;
- Stempel badan publik.
- Petugas layanan menerima berkas permohonan dari pemohon;
- Petugas layanan memeriksa berkas permohonan, jika tidak memenuhi persyaratan, petugas boleh menanyakan secara detail;
- Jika sudah lengkap, petugas layanan (desk) menandatangani formulir;
- Petugas layanan meregister permohonan informasi;
- Petugas layanan memberikan tanda bukti permohonan informasi (nomor pendaftaran) kepada pemohon informasi;
- Petugas menyampaikan Formulir Permohonan ke PPID dan atasan PPID;
- PPID memproses permohonan informasi;
- Informasi disampaikan oleh PPID ke pemohon, jika pemohon tidak puas dapat mengajukan keberatan;
2. PENGADUAN MASYARAKAT
- Pemohon menyampaikan pengaduan melalui media (program laporo rek (telepon/sms), e-lapor, website, SP4N);
- Petugas secara langsung menghubungi instansi terkait, bila dalam kegiatan on air;
- Petugas menyampaikan pengaduan masyarakat kepada lembaga/instansi terkait;
- Petugas menerima tanggapan lembaga/instansi terkait;
- Petugas menyampaikan tanggapan kepada masyarakat;
- Petugas merekapitulasi pengaduan dari beberapa media secara tertulis sebagai arsip.
WAKTU PENYELESAIAN :
10 Hari kerja
Pelayanan Informasi
10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan informasi dan
memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan 7 (tujuh) hari kerja
dengan memberikan alasan secara tertulis.
Pengaduan Masyarakat
Pengaduan disampaikan secara langsung saat on air. 1 (satu) minggu jika lembaga/instansi menanggapi secara tertulis.
Biaya / Tarif :
Tidak Dipungut Biaya / Gratis
Produk Layanan :
Informasi dalam bentuk softcopy dan hardcopy; dan Fasilitas/media pengaduan masyarakat.
Pengaduan Layanan :
- Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang
ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota
Probolinggo, Jl. Dr. Saleh No.5 Probolinggo;
- Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:
-
- Telepon (0335) 427772 , 422135 dan 081336460000
- Website diskominfo.probolinggokota.go.id
Informasi dalam bentuk softcopy dan hardcopy; dan Fasilitas/media pengaduan masyarakat.
Informasi dalam bentuk softcopy dan hardcopy; dan Fasilitas/media pengaduan masyarakat.
Informasi dalam bentuk softcopy dan hardcopy; dan Fasilitas/media pengaduan masyarakat.
Informasi dalam bentuk softcopy dan hardcopy; dan Fasilitas/media pengaduan masyarakat.
Informasi dalam bentuk softcopy dan hardcopy; dan Fasilitas/media pengaduan masyarakat.
Informasi dalam bentuk softcopy dan hardcopy; dan Fasilitas/media pengaduan masyarakat.
Tidak dipungut biaya (gratis).
Tidak dipungut biaya (gratis).
Tidak dipungut biaya (gratis).
Tidak dipungut biaya (gratis).
Tidak dipungut biaya (gratis).