Bidang Layanan e–Government
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Bidang Layanan e–Government mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang layanan e-government yang meliputi pengembangan aplikasi, pengembangan ekosistem e-government dan tata kelola e-government.
Kepala Bidang Layanan e–Government melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi :
- perumusan rencana kerja di bidang layanan e-government yang meliputi pengembangan aplikasi, pengembangan ekosistem e-government dan tata kelola e-government;
- perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan di bidang layanan e-government yang meliputi pengembangan aplikasi, pengembangan ekosistem e-government dan tata kelola e-government;
- pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang layanan e-government yang meliputi pengembangan aplikasi, pengembangan ekosistem e-government dan tata kelola e-government;
- pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang layanan e-government yang meliputi pengembangan aplikasi, pengembangan ekosistem e-government dan tata kelola e-government; dan
- pelaksanaan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.