Tujuan dan Sasaran

Tujuan dan sasaran Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo mengacu pada Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 47 Tahun 2025 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Probolinggo Dan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.


Tujuan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo adalah meningkatnya Digitalisasi Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Terintegrasi.

Indikator Tujuan : Indeks SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik)


Adapun sasaran yang telah ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo dalam rangka mencapai tujuan adalah :

  1. Meningkatnya integrasi sistem elektronik yang mendukung transparansi dan keterbukaan informasi publik;
  2. Meningkatnya kualitas data statistik sektoral;
  3. Meningkatnya Manajemen Keamanan Informasi;
  4. Meningkatnya Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan yang Akuntabel.


Indikator Sasaran : 

  1. Persentase Sistem Elektronik yang terintegrasi;
  2. Persentase Badan Publik yang menerapkan Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Indeks Pembangunan Statistik (IPS);
  4. Tingkat Kesiapan Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah;
  5. Nilai SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) pada Dinas Komunikasi dan Informatika.


LINK TERKAIT