Tujuan dan Sasaran

Tujuan dan sasaran Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo mengacu pada Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 219 Tahun 2019 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Probolinggo Dan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.


Tujuan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo adalah meningkatnya akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas.


Adapun sasaran yang telah ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dalam rangka mencapai tujuan adalah :

  1. Meningkatnya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi pada penyelenggaraan pemerintahan;
  2. Meningkatnya Manajemen Perkantoran.


LINK TERKAIT