Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 61 Tahun 2025
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2 :
(1) Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan Daerah di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
(3) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian.
(4) Dinas dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi
:
a. Penyusunan kebijakan daerah di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
b. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
d. Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian; dan
e. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.