Bidang Statistik Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Bidang Statistik mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan di bidang penyelenggaraan statistik sektoral.

TUGAS DAN FUNGSI
Kepala Bidang Statistik melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi :
- Penyusunan perencanaan sesuai tugas yang menjadi kewenangannya;
- Penyusunan perumusan kebijakan sesuai tugas yang menjadi kewenangannyac. pelaksanaan kegiatan sesuai tugas yang menjadi kewenangannya;
- Pengoordinasian kegiatan sesuai tugas yang menjadi kewenangannya;
- Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sesuai tugas yamenjadi kewenangannya;
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesudengan tugas dan fungsinya.














