BINCANG SOLUSI ( BINSOL)

1. DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik  
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri
  • Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  • Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
  • Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 61 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika
     

2. PERMASALAHAN

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menuntut pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam memberikan informasi yang cepat, akurat, edukatif, dan mudah dipahami masyarakat. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo memiliki peran strategis dalam membangun komunikasi publik yang efektif melalui berbagai platform digital.

Masyarakat saat ini cenderung lebih menyukai informasi yang singkat, menarik, dan interaktif. Oleh karena itu diperlukan sebuah inovasi media komunikasi publik yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda. Inovasi “Bincang Solusi” hadir sebagai wadah komunikasi digital melalui konten video singkat 1 menit (kanit solusi), podcast obrolan solusi (podcast solusi) dan kelas daring / webinar bincang solusi (narasi) yang membahas isu layanan publik, pembangunan daerah, literasi digital, serta edukasi masyarakat.

3. ISU STRATEGIS

Belum optimalnya penyebarluasan informasi publik, edukasi literasi digital, serta ruang komunikasi interaktif antara pemerintah dan masyarakat di era transformasi digital, sehingga diperlukan inovasi media komunikasi publik yang informatif, edukatif, partisipatif, dan mudah diakses melalui format podcast, webinar, dan konten digital singkat dalam program Bincang Solusi. 

4. METODE PEMBAHARUAN

Metode pembaharuan pada inovasi Bincang Solusi dilakukan melalui pengembangan media komunikasi publik yang sebelumnya bersifat konvensional menjadi lebih interaktif, digital, dan partisipatif. Pembaharuan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyebarluasan informasi, memperluas jangkauan audiens, serta memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pembangunan daerah. 

5. KEUNGGULAN DAN KEBAHARUAN

Bincang Solusi merupakan inovasi komunikasi publik yang unggul karena mampu menghadirkan informasi pemerintah secara cepat, interaktif, mudah diakses, dan partisipatif melalui pemanfaatan teknologi digital. Kebaharuan inovasi ini terletak pada integrasi podcast, webinar, dan konten digital singkat dalam satu ekosistem komunikasi publik yang mampu memperkuat keterbukaan informasi, meningkatkan literasi digital, mendorong partisipasi masyarakat, serta mendukung transformasi digital pemerintahan di Kota Probolinggo.


LINK TERKAIT