Berikut ini merupakan alur permohonan informasi pada PPID
Diskominfo :
1.
Pemohon informasi datang langsung ke desk
layanan informasi di ruang PPID Diskominfo
2.
Mengisi buku tamu PPID dan mengisi formulir
permohonan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon
3.
Pemohon menuliskan data lengkap sesuai formulir
permohonan informasi yang telah disediakan, termasuk menjelaskan maksud serta
tujuan penggunaan informasi yang akan diminta
4.
Petugas memberi tanda bukti penerimaan
permohonan informasi publik kepada pemohon informasi
5.
Petugas memproses permintaan permohonan
informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang sudah
ditanda tangani pemohon informasi dan petugas
6.
Petugas memproses formulir permohonan informasi
publik serta mulai melakukan pengecekan apakah informasi yang diminta oleh
pemohon, termasuk informasi yang terbuka atau dikecualikan yang kemudian
diteruskan kepada PPID. jika informasi termasuk dalam kategori informasi
dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan perundangan yang berlaku.
7.
Waktu untuk PPID menjawab permohonan informasi
tersebut, sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik yaitu 10 hari kerja + 7 hari kerja.
8.
Jika informasi yang diminta termasuk dalam
informasi terbuka, maka PPID akan memberitahu si pemohon informasi melalui
telfon yang telah tercatat di formulir permohonan informasi ataupun melalui
surat kepada pemohon informasi dengan catatan, semua biaya penggandaan
dibebankan kepada pemohon informasi
9.
Jika informasi yang diminta termasuk dalam
informasi yang dikecualikan, maka PPID akan memberitahukan secara langsung
melalui telfon ataupun surat kepada pemohon informasi.
10. Jika
pemohon informasi puas terhadap jawaban PPID, maka permintaan informasi
selesai, namun jika tidak puas, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan
kepada PPID dengan mendatangi meja layanan informasi ataupun melalui surat.
11. Petugas
akan mencatat dan memberikan formulir keberatan informasi publik kepada pemohon
informasi untuk diisi. Setelah lengkap, maka petugas akan memberikan tanda
bukti penerimaan keberatan informasi publik
12. Waktu
PPID untuk menjawab keberatan ini adalah 30 hari kerja sejak diterimanya
keberatan informasi publik
13. Jika
setelah diberikan jawaban atas keberatan informasi publik oleh PPID, pemohon
tidak puas, maka pemohon informasi publik dapat mengajukan sengketa informasi
publik kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur