FAQ (Frequently Asked Question)


  1. Pelayanan Penerbitan Sertifikat Elektronik (Tanda Tangan Elektronik)
  2. Pendaftaran Email go.id
  3. Layanan Hosting dan Nama Domain
  4. Fasilitasi Video Conference
  5. Pelayanan Rekomendasi Pengembangan Aplikasi
  6. Pelayanan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
  7. Layanan Iklan Radio Suara Kota
  8. Pelayanan Permohonan Informasi Publik
  9. Pelayanan Siaran Keliling

Informasi Layanan dapat di akses di https://diskominfo.probolinggokota.go.id/layanan

  1. Identitas pemohon (Fotokopi KTP/SIM/Data Perusahaan sebanyak 1 (satu) rangkap;
  2. Materi iklan. Jelas, benar dan materi bersedia diedit sebagaimana peraturan kelayakan iklan pada LPPL Radio Suara Kota.

Berikut adalah prosedur dan mekanisme pengajuan iklan di Radio Suara Kota Probolinggo :
  1. Pengiklan mengajukan permohonan kerjasama iklan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau pengelola LPPL Suara Kota;
  2. Marketing menerima dan menyepakati permohonan / penawaran kerjasama;
  3. Marketing mengetik dan mencetak berkas penawaran kerjasama iklan (media order);
  4. Marketing Mengajukan media order kepada Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik / Kepala Seksi Media Publik;
  5. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik/ Kepala Seksi Media Publik memvalidasi media order;
  6. Operator / music director memutar iklan berdasarkan waktu dan frekuensi yang disepakati di media order;
  7. Mencetak bukti siar iklan dan menyerahkan kepada pengiklan;
  8. Bendahara Penerimaan menerima pembayaran jasa retribusi iklan Radio dari pengiklan dan bukti transfer (sesuai kesepakatan di media order);
  9. Bendahara Penerimaan input data pada aplikasi pengelolaan keuangan dan cetak dokumen;
  10. Bendahara Penerimaan menyerahkan dokumen STS dan TBP ke Kasda;
  11. Bendahara Penerimaan mengarsipkan dan menyimpan media order dan dokumen lain.

  1. Administrasi selama 90 menit
  2. Pemutaran iklan radio sesuai media order yang telah disepakati oleh dua pihak.

  1. Biaya pembuatan iklan komersial terkait dengan pelayanan ini ditanggung sepenuhnya oleh pemohon;
  2. Rate Iklan Radio Suara Kota berdasarkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tarif Layanan Iklan Radio Suara Kota Probolinggo dan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tarif Layanan Iklan Radio Suara Kota Probolinggo.

RATE IKLAN RADIO SUARA KOTA PROBOLINGGO

NO

JENIS KEGIATAN

DURASI

HARGA (RP)

PENYIARAN

1

Sport

60 detik

15.000-20.000,-

1 kali

2

Adlibs

60 detik

20.000-25.000,-

1 kali

3

Sponsor Program/Acara

 

 

- Full Blocktime

60 menit

2.500.000-3.500.000,-

1 bulan

- Semi Blocktime

60 menit

1.500.000-2.000.000,-

1 bulan

4

Talkshow

60 menit

200.000-300.000,-

1 kali

5

Dialog Interaktif

60 menit

150.000-200.000,-

1 kali

6

Siaran Langsung

60 menit

350.000-500.000,-

1 kali

7

Sponsor Olah Raga

1-2 jam

400.000-500.000,-

1 kali

8

Wayang Kulit dan Sejenisnya

8 jam

1.000.000-1.500.000,-

1 kali

9

Pengumuman Lelang

K1

100.000-150.000,-

1 kali

K2

50.000-100.000,-

1 kali


Keterangan :

    1. Iklan Sport       : Materi Iklan dalam bentuk kaset.
    2. Iklan Adlibs     : Iklan dalam bentuk dibaca oleh penyiar.

Informasi publik bisa didapatkan melalui website ppid (https://ppid.probolinggokota.go.id) dan email ( ppid@probolinggkota.go.id )

Berikut Data Lokasi Area Hotspot di Area Publik yang Difasilitasi oleh Pemerintah Kota Probolinggo :
  1. WMS GOR A Yani
  2. WMS Museum
  3. WMS Ponpes Riyadlus Sholihin
  4. WMS TWSL
  5. WMS GOR Mastrip
  6. WMS Taman Maramis
  7. WMS Taman Semeru
  8. WMS Gladak Serang
  9. WMS Alun-Alun
  10. WMS Pujasera Gladak Serang

Pelatihan digital secara gratis telah disediakan oleh Digital Talent Scholarship melalui link berikut https://digitalent.kominfo.go.id/ 

Kejahatan cyber crime atau kejahatan dunia maya yang dilakukan secara online akan kami arahkan untuk melapor ke kepolisian setempat.

Pengajuan surat tentang adminitrasi kependudukan bisa dilakukan langsung ke kelurahan setempat atau melalui RT/RW dengan aplikasi portal emas.

Portal emas masih digunakan di tingkat RT/RW, masih belum bisa diakses langsung oleh masyarakat.

Berikut cara mendaftarkan domain go.id untuk perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo :

  • Mengirimkan surat permohonan nama sub domain perangkat daerah dikirimkan ke Dinas Kominfo Kota Probolinggo
  • Tim teknis akan melakukan konfirmasi permohonan dengan menghubungi pemohon dan berkoordinasi.
  • Tim teknis akan melakukan analisa pada aspek :
    • administrasi; dan
    • teknis, meliputi :
      • alat, perangkat, dan sistem yang digunakan;
      • spesifikasi teknis alat dan perangkat.
  • Permohonan akan diselesaikan dalam kurun waktu ± 3 (tiga) hari setelah permohonan didisposisi.


LINK TERKAIT