KLINIK HOAX

1.    DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan dan Mendorong badan publik menyediakan informasi yang berkualitas dan mudah diakses;
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Mengatur penggunaan informasi elektronik secara bertanggung jawab dan Menjadi dasar penanganan penyebaran informasi bohong dan menyesatkan di ruang digital;
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15 mengatur penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat;
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Menjamin masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang dan Mendorong peningkatan literasi media;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Mengatur penyelenggaraan sistem elektronik dan tata kelola informasi elektronik yang aman dan bertanggung jawab;
  • Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik Mengamanatkan penyelenggaraan layanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, dan dapat dipertanggungjawabkan dan Dapat menjadi dasar hukum daerah dalam pembentukan inovasi Klinik Hoax sebagai sarana verifikasi informasi dan edukasi publik.

2.    PERMASALAHAN

Permasalahan hoaks muncul secara makro akibat disrupsi digital, algoritma media sosial, dan fenomena post-truth, sementara di tingkat mikro dipicu oleh rendahnya literasi digital masyarakat, cepatnya penyebaran informasi viral, serta belum adanya layanan verifikasi informasi yang cepat dan terintegrasi di tingkat daerah. Kondisi inilah yang melatarbelakangi hadirnya inovasi Klinik Hoax sebagai pusat klarifikasi, edukasi, dan verifikasi informasi publik.

3.    ISU STRATEGIS

Perkembangan isu global menunjukkan meningkatnya disinformasi akibat teknologi digital dan AI, sementara di tingkat nasional Indonesia menghadapi tingginya penyebaran hoaks karena besarnya pengguna media sosial. Di tingkat lokal, tantangan utama adalah cepatnya hoaks menyebar di komunitas masyarakat tanpa verifikasi dan belum adanya layanan klarifikasi satu pintu yang responsif. Kondisi ini memperkuat urgensi hadirnya inovasi Klinik Hoax sebagai pusat verifikasi, edukasi, dan klarifikasi informasi publik yang cepat dan terpercaya.

4.    METODE PEMBAHARUAN

Sebelum adanya inovasi, penanganan hoaks bersifat lambat, terfragmentasi, dan tidak memiliki kanal verifikasi yang jelas. Setelah hadirnya Klinik Hoax, pemerintah memiliki sistem layanan satu pintu untuk verifikasi informasi yang lebih cepat, terintegrasi, dan edukatif sehingga mampu meningkatkan literasi digital serta kepercayaan publik terhadap informasi pemerintah.

5.    KEUNGGULAN DAN KEBAHARUAN

Kebaruan Klinik Hoax terletak pada transformasi layanan dari sistem klarifikasi yang terpisah menjadi sistem terpadu, cepat, kolaboratif, dan edukatif berbasis digital. Sementara pengembangannya diarahkan menuju smart fact-checking system berbasis AI, dashboard digital, dan integrasi SPBE untuk memperkuat ketahanan informasi publik.


LINK TERKAIT