Sekretariat

Sekretariat Subbagian Tata Usaha, Subbagian Keuangan, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

 

Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan.

sekret TUGAS DAN FUNGSI Sekretaris dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi :
  • pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan program kerja Dinas;
  • pengelolaan administrasi umum dan perkantoran meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan dan kearsipan, penyediaan sarana dan prasarana kerja serta rumah tangga Dinas;
  • perumusan standar operasional prosedur kerja Dinas;
  • pelaksanaan pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas Dinas;
  • pengoordinasian kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pengelolaan data dan informasi Dinas;
  • pengelolaan urusan administrasi kepegawaian Dinas;
  • pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan pada Dinas;
  • pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas;
  • pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah pada Dinas;
  • pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Dinas;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja Dinas; dan
  • pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT