Sekretariat

Sekretariat Subbagian Tata Usaha, Subbagian Keuangan, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

 

Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan di bidang perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, administrasi umum, administrasi barang milik daerah, pengadaan barang milik daerah, penunjang urusan pemerintah daerah, penyediaan jasa penunjang, pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah pada Dinas.

sekret TUGAS DAN FUNGSI Sekretaris dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi :
  • Penyusunan perencanaan sesuai tugas yang menjadi kewenangannya;
  • Penyusunan perumusan kebijakan sesuai tugas yang menjadi kewenangannya;
  • Pelaksanaan kegiatan sesuai tugas yang menjadi kewenangannya;
  • Pengoordinasian kegiatan sesuai tugas yang menjadi kewenangannya;
  • Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sesuai tugas yang menjadi kewenangannya; dan
  • Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.


LINK TERKAIT