TUPOKSI DINAS KOMINFO

Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo

BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2 : 

(1)   Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian.

(2)  Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian.

(3)   Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :

a.  Perumusan kebijakan Daerah di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;

b.  Pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;

c.  Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Daerah di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;

d.  Pelaksanaan administrasi Dinas Daerah di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian; dan

e.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT