Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2022
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2 :
(1) Dinas merupakan unsur
pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika,
statistik dan persandian.
(2) Dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang komunikasi dan
informatika, statistik dan persandian.
(3) Dinas dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi
:
a. Perumusan kebijakan
Daerah di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
b. Pelaksanaan kebijakan
Daerah di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
c. Pelaksanaan evaluasi
dan pelaporan Daerah di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan
persandian;
d. Pelaksanaan
administrasi Dinas Daerah di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan
persandian; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain
yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.