Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Keamanan Informasi dan Persandian, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi infrastruktur dan teknologi, pengelolaan data elektronik serta keamanan informasi dan persandian.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi :
- perumusan rencana kerja di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi infrastruktur dan teknologi, pengelolaan data elektronik serta keamanan informasi dan persandian;
- perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi infrastruktur dan teknologi, pengelolaan data elektronik serta keamanan informasi dan persandian;
- pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi infrastruktur dan teknologi, pengelolaan data elektronik serta keamanan informasi dan persandian;
- pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi infrastruktur dan teknologi, pengelolaan data elektronik serta keamanan informasi dan persandian; dan
- pelaksanaan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.