Struktur organisasi Dinas Komunikasi dan
Informatika Kota Probolinggo berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota
Probolinggo.
Peraturan Walikota Probolinggo nomor 15 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo.
STRUKTUR ORGANISASI
- KEPALA DINAS;
- SEKRETARIAT, membawahi :
- Subbagian Tata Usaha;
- Subbagian Keuangan;
- Jabatan Fungsional; dan
- Jabatan Pelaksana.
- BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK, membawahi :
- Seksi Pengelolaan Data dan Statistik Sektoral;
- Jabatan Fungsional; dan
- Jabatan Pelaksana.
- BIDANG PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK, membawahi :
- Jabatan Fungsional; dan
- Jabatan Pelaksana.
- BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI, membawahi :
- Seksi Keamanan Informasi dan Persandian.
- Jabatan Fungsional; dan
- Jabatan Pelaksana.
- BIDANG LAYANAN E-GOVERNMENT, membawahi :
- Jabatan Fungsional; dan
- Jabatan Pelaksana.
- Unit Pelaksana Teknis.














