|
a.
Menerima
pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informai
publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh
pihak pemohon;
b.
Melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;
c.
Menyimpan,
mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi publik;
d.
Melakukan
verifikasi bahan informasi publik;
e.
Melakukan
uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan
yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;
f.
Melakukan
pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;
g.
Menyediakan
informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
h.
Menolak
memberikan informasi apabilatidak sesuai dengan perundang-undangan;
i.
Meminta
dan memperoleh informasidari unit kerja di lingkungan Dinas Komunikasi dan
Informatika Kota Probolinggo;
j.
Memberikan
pertimbangan dan kajian cakupan pemberian, informasi, tujuan permintaan
informasi serta mekanisme pemberian informasi;
k.
Membuat,
mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi sesuai dengan
kebutuhan tugas pokok dan fungsi organisasi;
l.
Melaksanakan
koordinasi pemberian pelayanan informasi antara PPID Pelaksana dan/atau
pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Dinas Komunikasi dan
Informatika Kota Probolinggo.
|