Bidang Pengelolaan Informasi Publik

Bidang Pengelolaan Informasi Publik Pengelolaan Data Statistik Sektoral, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

 

Bidang Pengelolaan Informasi Publik mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi publik yang meliputi pelayanan informasi dan pengaduan, pengelolaan opini publik serta pengelolaan data statistik sektoral.

informasi

TUGAS DAN FUNGSI

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, mem­punyai fungsi :

  • perumusan rencana kerja di bidang pengelolaan informasi publik yang meliputi pelayanan informasi dan pengaduan, pengelolaan opini publik serta pengelolaan data statistik sektoral;
  • perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan di bidang pengelolaan informasi publik yang meliputi pelayanan informasi dan pengaduan, pengelolaan opini publik serta pengelolaan data statistik sektoral;
  • Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang pengelolaan informasi publik yang meliputi pelayanan informasi dan pengaduan, pengelolaan opini publik serta pengelolaan data statistik sektoral;
  • pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan informasi publik yang meliputi pelayanan informasi dan pengaduan, pengelolaan opini publik serta pengelolaan data statistik sektoral;
  • pelaksanaan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT