Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik
Jabatan Fungsional dan jabatan Pelaksana
Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan komunikasi publik yang meliputi hubungan masyarakat, media publik, kelembagaan dan kemitraan.
Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi :
- perumusan rencana kerja di bidang pengelolaan komunikasi publik yang meliputi hubungan masyarakat, media publik, kelembagaan dan kemitraan;
- perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan di bidang pengelolaan komunikasi publik yang meliputi hubungan masyarakat, media publik, kelembagaan dan kemitraan;
- pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, dan pembinaan tugas di bidang pengelolaan komunikasi publik yang meliputi hubungan masyarakat, media publik, kelembagaan dan kemitraan;
- pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pengelolaan komunikasi publik yang meliputi hubungan masyarakat, media publik, kelembagaan dan kemitraan; dan
- pelaksanaan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.