Radio Suara Kota
Probolinggo (SKFM) adalah Lembaga Penyiaran Publik Lokal milik Pemerintah Kota
Probolinggo. Mengudara pada frekueni gelombang FM di 101,7 serta secara
streaming melalui web “Radio Garden”, 7 hari seminggu dan 24 jam sehari. Salah
satu program acara unggulan yang dimiliki SKFM adalah “Laporo Rek!” yang hadir
dari hari Senin hingga Jumat jam 8 pagi hingga jam 2 siang.
Program “Laporo
Rek!” terbagi dalam 3 sesi, yakni Laporo Rek! sesi pertama jam 8 pagi hingga
jam 10 pagi, “Laporo Rek!” sesi kedua jam 10 pagi hingga jam 12 siang dan
“Laporo Rek!” Bolinggoan jam 12 siang hingga jam 2 siang. Dalam program ini
selain musik dan informasi juga dibuka layanan komunikasi dengan warga Kota
Probolinggo. Layanan tersebut bisa terkait permohonan informasi, laporan
pengaduan dan pemberian informasi yang bisa di sampaikan melalui jalur telpon
(0335) 427772 dan jalur whatsapp di 08133646000. Layanan ini juga tidak
terbatas hanya pada jam siar “Laporo Rek!” saja. Di program dan hari selain
jawal Laporo Rek! juga dibuka layanan serupa.
Setiap penyiar
radio (petugas) yang menerima laporan/pertanyaan dari warga, wajib untuk
merespon dan mencarikan jawaban ke perangkat daerah/pemilik informasi terkait.
Usai menyampaikan respon atau jawaban secara tuntas, penyiar juga diharuskan
untuk mencatat seluruh proses tanya-jawab yang terjadi. Pencatatan ini sebagai
bagian dari kerapian administrasi dalam tata kelola informasi publik (merujuk
pada UU Keterbukaan Informasi Publik)
Selama ini,
realitasnya proses pencatatan tidak dikerjakan secara disiplin oleh petugas.
Kalaupun tercatat, itupun ditulis dengan menyalin manual di buku tulis yang
beresiko hilang dan rusak. Setelah di salin ulang di buku laporan, di akhir
bulan akan di ketik di aplikasi komputer (softfile) untuk selanjutnya di rekap
oleh tim dari bidang lainnya di Diskominfo.
Berawal dari
permasalahan inilah, tercetus ide untuk memaksimalkan penggunaan digital form
yang sudah tersedia untuk menyalin ulang laporan/pertanyaan/pemberian informasi
dari warga sekaligus jawaban atas respon tersebut. Penggunaan aplikasi digital
form, selain lebih cepat dan mudah juga rapi. Output dari laporan tersebut bisa
di integrasikan dengan aplikasi pengolah data lainnya untuk memaksimalkan
tindak lanjut informasi atas laporan warga yang masuk. Selain itu, selain
petugas, pejabat penanggung jawab radio juga bisa memantau hasil pencatatan
sebagai bagian dari kontrol dan evaluasi pimpinan secara real time. Hal ini
memungkinkan dilakukan karena aplikasi digital form ini terhubung secara online
24 jam.