1. DASAR HUKUM
- Peraturan
Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi
Probolinggo Smart Digital Melayani Masyarakat di Lingkungan Pemerintah
Kota Probolinggo.
- Surat
Keputusan Kepala Diskominfo Kota Probolinggo Nomor :
188/25/KEP/425.113/2021 Tentang Tim Pengelola Aplikasi Probolinggo Smart
Digital Melayani Masyarakat (PORTAL EMAS) Kota Probolinggo Tahun 2021.
2. PERMASALAHAN
Tuntutan terhadap peningkatan pelayanan
publik yang baik dan memuaskan kepada masyarakat menjadi suatu kebutuhan yang
harus dipenuhi oleh pemerintah. Potret buruknya pelayanan publik seperti
ketidakpastian pelayanan, tidak adanya standar pelayanan yang jelas dan mudah
dipahami membuat masyarakat memiliki posisi tawar yang lemah ketika berhadapan
dengan penyelenggara pelayanan publik. Selain itu, masih tingginya Korupsi
Kolusi dan Neoptisme (KKN) yang terjadi menyebabkan biaya pelayanan menjadi
lebih tinggi. Prosedur yang panjang dan waktu yang lama dalam proses pelayanan
publik juga menjadi permasalahan publik yang sering terjadi. Pelayanan publik
yang diberikan kepada masyarakat juga dinilai belum efektif dan efisien. Untuk
dapat mengakses pelayanan, masyarakat harus datang ke suatu instansi pemerintah
tertentu. Hal ini tentunya membuat pelayanan membutuhkan waktu yang lama dan
tentunya biaya yang besar. Dengan pelayanan yang masih mengandalkan tatap muka
ini juga menjadikan masyarakat harus datang ke instansi lebih dari satu kali
ketika syarat dan prosedur belum lengkap. Semakin majunya perkembangan zaman
yang syarat dengan pemanfaatan teknologi informasi seharusnya dapat menjadi
solusi dalam masalah pelayanan publik yang ada. Teknologi informasi dapat
dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan menjadi lebih cepat, transparan
sehingga pelayanan publik menjadi lebih efektif dan efisien. Pelayanan publik
berbasis teknologi infomrasi perlu diterapkan untuk mengurangi resiko
terjadinya diskriminasi dalam memberikan pelayanan, ketidakpastian mengenai
waktu ataupun biaya pelayanan dan tentunya mengurangi pungutan liar yang sering
terjadi.
Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat
merupakan fungsi yang harus di emban oleh pemerintah dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan, sebagai tolak ukur terselenggaranya tata kelola pemerintahan
yang baik (good governance). Beberapa
hal yang menyebabkan belum optimalnya penyelenggaraan pelayanan publik adalah
Keterbatasan sarana dan prasarana, perilaku petugas yang belum bersifat
melayani (berbelit-belit), Ketidakpastian penyelesaian, Pungutan Liar (PUNGLI),
Calo, Ketidakjelasan prosedur dan juga Ketidaknyamanan ruang pelayanan.
3. ISU STRATEGIS
Disrupsi teknologi
memengaruhi cara kerja pemerintah. Pemanfaatan teknologi dalam proses perumusan
kebijakan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan responsivitas pemerintah
terhadap kebutuhan masyarakat di daerah. Penyusunan regulasi dan implementasi
kebijakan dapat diperbarui dan disesuaikan dengan cepat melalui pemanfaatan
teknologi. Selain itu, isu digitalisasi juga berkaitan dengan inovasi ini.
Pemerintah dapat memanfaatkan digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi
pelayanan publik, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan transparansi. Namun,
ada tantangan dalam penerapan digitalisasi yaitu keamanan digital dan
perlindungan privasi yang juga menjadi isu penting yang memerlukan perhatian
khusus dalam era digital ini.
4. METODE PEMBAHARUAN
- Kondisi
sebelum adanya inovasi : Pelayanan publik yang awalnya menggunakan sistem
manual dan mengharuskan masyarakat untuk datang ke instansi terkait
sehingga memerlukan proses panjang dan waktu yang lama membuat inovator
menciptakan sistem pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi
dengan sebutan Aplikasi PORTAL EMAS (Probolinggo Smart Digital Melayani
Masyarakat).
- Kondisi
setelah adanya inovasi : Dengan
PORTAL EMAS masyarakat cukup menggunakan HP Androidnya untuk mendapatkan
pelayanan surat. Tidak perlu lagi datang ke instansi saat pengajuan hanya
pada saat proses pengambilan surat saja.
5. KEUNGGULAN DAN KEBAHARUAN
- Dengan
PORTAL EMAS masyarakat cukup menggunakan HP Androidnya untuk mendapatkan
pelayanan surat. Tidak perlu lagi datang ke instansi saat pengajuan hanya
pada saat proses pengambilan surat saja
- Kebaharuan Aplikasi PORTAL EMAS akan diintegrasikan dengan Aplikasi
VIEW (Visitable Impressive Energetic Worthy) sehingga masyarakat dapat
mengakses segala macam pelayanan publik di Kota Probolinggo
6. TAHAPAN INOVASI/ PENGGUNAAN PRODUK
Tuntutan terhadap
peningkatan pelayanan publik yang baik dan memuaskan kepada masyarakat menjadi
suatu kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Prosedur yang panjang dan
lamanya waktu dalam proses pelayanan publik kepada masyarakat juga
mengakibatkan pelayanan publik dinilai belum efektif dan efisien. Pelayanan
yang masih mengandalkan tatap muka menjadikan masyarakat harus datang ke
instansi lebih dari satu kali ketika syarat dan prosedur belum lengkap
Berdasarkan kondisi
masalah diatas kami membuat inovasi Aplikasi PORTAL EMAS (Probolinggo Smart
Digital Melayani Masyarakat). Dalam inovasi tersebut, proses alur penggunaan
Aplikasi PORTAL EMAS, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan surat cukup
datang ke RT/RW untuk memproses surat permohonan, dengan mengupload beberapa
berkas penagajuan surat. Selanjutnya masyarakat menunggu pemberitahuan apabila
surat permohonannya telah di tanda tangani oleh pejabat yang berwenang.