PORTAL EMAS (Probolinggo Smart Digital Melayani Masyarakat)

1.    DASAR HUKUM

  • Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi Probolinggo Smart Digital Melayani Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
  • Surat Keputusan Kepala Diskominfo Kota Probolinggo Nomor : 188/25/KEP/425.113/2021 Tentang Tim Pengelola Aplikasi Probolinggo Smart Digital Melayani Masyarakat (PORTAL EMAS) Kota Probolinggo Tahun 2021.

2. PERMASALAHAN

Tuntutan terhadap peningkatan pelayanan publik yang baik dan memuaskan kepada masyarakat menjadi suatu kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Potret buruknya pelayanan publik seperti ketidakpastian pelayanan, tidak adanya standar pelayanan yang jelas dan mudah dipahami membuat masyarakat memiliki posisi tawar yang lemah ketika berhadapan dengan penyelenggara pelayanan publik. Selain itu, masih tingginya Korupsi Kolusi dan Neoptisme (KKN) yang terjadi menyebabkan biaya pelayanan menjadi lebih tinggi. Prosedur yang panjang dan waktu yang lama dalam proses pelayanan publik juga menjadi permasalahan publik yang sering terjadi. Pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat juga dinilai belum efektif dan efisien. Untuk dapat mengakses pelayanan, masyarakat harus datang ke suatu instansi pemerintah tertentu. Hal ini tentunya membuat pelayanan membutuhkan waktu yang lama dan tentunya biaya yang besar. Dengan pelayanan yang masih mengandalkan tatap muka ini juga menjadikan masyarakat harus datang ke instansi lebih dari satu kali ketika syarat dan prosedur belum lengkap. Semakin majunya perkembangan zaman yang syarat dengan pemanfaatan teknologi informasi seharusnya dapat menjadi solusi dalam masalah pelayanan publik yang ada. Teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan menjadi lebih cepat, transparan sehingga pelayanan publik menjadi lebih efektif dan efisien. Pelayanan publik berbasis teknologi infomrasi perlu diterapkan untuk mengurangi resiko terjadinya diskriminasi dalam memberikan pelayanan, ketidakpastian mengenai waktu ataupun biaya pelayanan dan tentunya mengurangi pungutan liar yang sering terjadi.

Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat merupakan fungsi yang harus di emban oleh pemerintah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan, sebagai tolak ukur terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Beberapa hal yang menyebabkan belum optimalnya penyelenggaraan pelayanan publik adalah Keterbatasan sarana dan prasarana, perilaku petugas yang belum bersifat melayani (berbelit-belit), Ketidakpastian penyelesaian, Pungutan Liar (PUNGLI), Calo, Ketidakjelasan prosedur dan juga Ketidaknyamanan ruang pelayanan.

 

3. ISU STRATEGIS

Disrupsi teknologi memengaruhi cara kerja pemerintah. Pemanfaatan teknologi dalam proses perumusan kebijakan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan responsivitas pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat di daerah. Penyusunan regulasi dan implementasi kebijakan dapat diperbarui dan disesuaikan dengan cepat melalui pemanfaatan teknologi. Selain itu, isu digitalisasi juga berkaitan dengan inovasi ini. Pemerintah dapat memanfaatkan digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan transparansi. Namun, ada tantangan dalam penerapan digitalisasi yaitu keamanan digital dan perlindungan privasi yang juga menjadi isu penting yang memerlukan perhatian khusus dalam era digital ini.

4.    METODE PEMBAHARUAN

  • Kondisi sebelum adanya inovasi : Pelayanan publik yang awalnya menggunakan sistem manual dan mengharuskan masyarakat untuk datang ke instansi terkait sehingga memerlukan proses panjang dan waktu yang lama membuat inovator menciptakan sistem pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi dengan sebutan Aplikasi PORTAL EMAS (Probolinggo Smart Digital Melayani Masyarakat).
  • Kondisi setelah adanya inovasi : Dengan PORTAL EMAS masyarakat cukup menggunakan HP Androidnya untuk mendapatkan pelayanan surat. Tidak perlu lagi datang ke instansi saat pengajuan hanya pada saat proses pengambilan surat saja.

5.    KEUNGGULAN DAN KEBAHARUAN

  • Dengan PORTAL EMAS masyarakat cukup menggunakan HP Androidnya untuk mendapatkan pelayanan surat. Tidak perlu lagi datang ke instansi saat pengajuan hanya pada saat proses pengambilan surat saja
  • Kebaharuan Aplikasi PORTAL EMAS akan diintegrasikan dengan Aplikasi VIEW (Visitable Impressive Energetic Worthy) sehingga masyarakat dapat mengakses segala macam pelayanan publik di Kota Probolinggo

6.    TAHAPAN INOVASI/ PENGGUNAAN PRODUK

Tuntutan terhadap peningkatan pelayanan publik yang baik dan memuaskan kepada masyarakat menjadi suatu kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Prosedur yang panjang dan lamanya waktu dalam proses pelayanan publik kepada masyarakat juga mengakibatkan pelayanan publik dinilai belum efektif dan efisien. Pelayanan yang masih mengandalkan tatap muka menjadikan masyarakat harus datang ke instansi lebih dari satu kali ketika syarat dan prosedur belum lengkap

Berdasarkan kondisi masalah diatas kami membuat inovasi Aplikasi PORTAL EMAS (Probolinggo Smart Digital Melayani Masyarakat). Dalam inovasi tersebut, proses alur penggunaan Aplikasi PORTAL EMAS, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan surat cukup datang ke RT/RW untuk memproses surat permohonan, dengan mengupload beberapa berkas penagajuan surat. Selanjutnya masyarakat menunggu pemberitahuan apabila surat permohonannya telah di tanda tangani oleh pejabat yang berwenang.


LINK TERKAIT