Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan dibidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah.



Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi :

  • Penyusunan perencanaan sesuai tugas yang menjadi kewenangannya;
  • Penyusunan perumusan kebijakan sesuai tugas yang menjadi kewenangannya;
  • Pelaksanaan kegiatan sesuai tugas yang menjadi kewenangannya;
  • Pengoordinasian kegiatan sesuai tugas yang menjadi kewenangannya;
  • Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sesuai tugas yang menjadi kewenangannya;
  • Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT