Bidang Persandian

Bidang Persandian Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Bidang Persandian mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan dibidang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah dan Penetapan Pola Hubungan Komunikasi Sandi antar Perangkat Daerah. 

tik Kepala Persandian melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi :
  • Penyusunan perencanaan sesuai tugas yang menjadi kewenangannya;
  • Penyusunan perumusan kebijakan sesuai tugas yang menjadi kewenangannya; 
  • Pelaksanaan kegiatan sesuai tugas yang menjadi kewenangannya;
  • Pengoordinasian kegiatan sesuai tugas yang menjadi kewenangannya;
  • Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sesuai tugas yang menjadi kewenangannya;
  • Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT