Bidang Aplikasi Informatika

Bidang Aplikasi Informatika Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan di bidang pengelolaan aplikasi informatika.

egov Kepala Bidang Aplikasi Informatika melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi :
  • Penyusunan perencanaan sesuai tugas yang menjadi kewenangannya;
  • Penyusunan perumusan kebijakan sesuai tugas yang menjadi kewenangannya; 
  • Pelaksanaan kegiatan sesuai tugas yang menjadi kewenangannya;
  • Pengoordinasian kegiatan sesuai tugas yang menjadi kewenangannya;
  • Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sesuai tugas yang menjadi kewenangannya;
  • Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT