PROLINK SAKTI

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)

Pengembangan WhatsApp Chatbot Official “PROLINK SAKTI”

(PROBOLINGGO LINK SAPA KOTA INFORMASI)

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo
Tahun 2025

 

1. Latar Belakang

Perkembangan teknologi informasi menuntut Pemerintah Kota Probolinggo untuk menyediakan layanan publik yang cepat, mudah, responsif, dan dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat. WhatsApp sebagai aplikasi komunikasi paling banyak digunakan di Indonesia menjadi salah satu kanal strategis untuk menyediakan informasi resmi dan layanan aduan masyarakat.

Sebagai upaya mendukung transformasi digital, keterbukaan informasi publik, serta branding Kota Probolinggo Bersolek, Dinas Komunikasi dan Informatika menggagas pengembangan WhatsApp Official Chatbot Pemerintah Kota Probolinggo dengan identitas:

PROLINK SAKTI

(PROBOLINGGO LINK SAPA KOTA INFORMASI)

Chatbot ini akan menjadi kanal resmi pemerintah untuk memberikan informasi, melayani pertanyaan masyarakat, memfasilitasi aduan, serta menghubungkan masyarakat dengan layanan pemerintahan yang terintegrasi secara cepat dan otomatis.

 

2. Dasar Hukum

a.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

b.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

c.     Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

d.    Peraturan Menteri Kominfo RI tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik.

e.    Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Kota Probolinggo yang relevan dengan penyelenggaraan informasi publik dan SPBE.


3. Maksud dan Tujuan

Maksud

Membangun WhatsApp Official Chatbot berbasis AI dan automasi sebagai kanal informasi publik dan pelayanan aduan masyarakat Kota Probolinggo yang resmi, cepat, dan terintegrasi.

Tujuan

  1. Meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi pemerintahan secara cepat dan valid.
  2. Menyediakan kanal komunikasi dua arah antara masyarakat dan pemerintah.
  3. Mempermudah layanan aduan masyarakat dengan sistem pencatatan dan pelacakan otomatis.
  4. Mendukung digitalisasi layanan publik sesuai arsitektur SPBE Kota Probolinggo.
  5. Menguatkan branding Smart City dan Probolinggo Bersolek dalam aspek pelayanan publik.

 

4. Ruang Lingkup Kegiatan

Ruang lingkup pengembangan PROLINK SAKTI meliputi:

4.1. Analisis dan Penyiapan Data

·       Identifikasi kebutuhan layanan publik yang akan dimasukkan ke chatbot.

·       Penyusunan daftar FAQ (Frequently Asked Questions).

·       Pemetaan sumber data dan endpoint layanan terkait (PPID, 112, jadwal pelayanan, perizinan, wisata, kesehatan, pendidikan, dll).

4.2. Pengembangan Sistem

·       Pembuatan dan verifikasi WhatsApp Business Platform Official (Meta).

·       Pembuatan chatbot dengan fitur:

    • Auto-reply informasi publik
    • Menu interaktif
    • Integrasi katalog layanan
    • Fitur pelacakan aduan
    • Integrasi ke dashboard laporan
    • Konektivitas dengan sistem SP4N-LAPOR / kanal aduan daerah (jika diperlukan)

·       Implementasi AI/NLP untuk meningkatkan kemampuan menjawab berdasarkan data pemerintah.

4.3. Desain Identitas Layanan

·       Logo PROLINK SAKTI

·       Template pesan otomatis

·       Template broadcast resmi pemerintah

·       Guideline penggunaan WhatsApp Official Pemerintah

4.4. Pengujian & UAT

·       Pengujian bersama perangkat daerah terkait.

·       Penyesuaian konten dan layanan berdasarkan hasil UAT.

4.5. Sosialisasi dan Launching

·       Publikasi ke masyarakat.

·       Pembuatan materi promosi: banner, video singkat, dan media sosial.

4.6. Pemeliharaan & Monitoring

·       Pemantauan performa chatbot

·       Pengelolaan log percakapan

·       Pembaruan data dan konten secara berkala

 

5. Output (Luaran)

  1. WhatsApp Official Chatbot Pemerintah Kota Probolinggo dengan nama PROLINK SAKTI aktif dan dapat digunakan masyarakat.
  2. SOP pengelolaan chatbot dan alur penanganan aduan.
  3. Dashboard monitoring percakapan dan statistik layanan.
  4. Database FAQ dan layanan publik yang tersusun rapi.
  5. Materi sosialisasi dan publikasi layanan ke masyarakat.
  6. Dokumen teknis (arsitektur sistem, API, panduan operator).

 

 


LINK TERKAIT