1. DASAR HUKUM
UU Nomor 14 tahun 2008 tetnang Keterbukaan Informasi
Publik
2. PERMASALAHAN
Informasi adalah
keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna,
dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar,
dan dibaca. Informasi-informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk opini publik,
tersebar dalam beragam format di berbagai macam media massa, baik dari
media elektronik maupun non-elektronik, misalnya media cetak, online, media
sosial. Untuk mengumpulkan, mengolahnya, dan menyajikannya secara tepat waktu,
seringkali sulit dan membutuhkan tenaga serta waktu yang sangat besar.
Padahal, lembaga
pemerintahan dan kepala daerah sangat membutuhkan informasi terkini yang akurat
mengenai gambaran opini publik dalam mengambil keputusan dan kebijakan serta
memberikan informasi kepada publik secara jelas. Dengan demikian, dibutuhkan
sistem yang secara cepat dapat mendukung kinerja pengambil keputusan di daerah.
Sistem inilah yang mengumpulkan, menganalisis, dan mendistribusikan data dan
informasi secara akurat, mudah, terkini, dan andal. Juga dapat diakses setiap
waktu di mana saja sesuai dengan kebutuhan yang ada.
3. ISU STRATEGIS
Media monitoring merupakan media
maaping yang bekerja secara real-time, membantu menganalisis indikasi
politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan berdasarkan
pemberitaan media. Isu-isu terkini, tren, influencer, media share,
sentimen, hingga penentuan isu terpenting, memungkinkan mengumpulkan dan
memonitor pemberitaan atau ekspos berita yang ada di
media online nasional, media cetak dan media sosial.
4. METODE PEMBAHARUAN
Menyediakan layanan monitoring media
online dan media cetak terpilih dalam rangka penyediaan informasi media massa
secara elektronik, cepat berdasarkan pemberitaan media (media mapping) serta
isu-isu terkini, statement, top persons, influencer, media share,
sentiment, pemetaaan isu, hingga penentuan isu terpenting dan media
analisisnya.
5. KEUNGGULAN DAN KEBAHARUAN
Menghasilkan sistem yang dapat diakses
dengan menggunakan berbagai macam perangkat seperti notebook, tablet, smartphone
dari berbagai tempat, kapan saja, di mana pun juga melalui jaringan internet.
Selain itu, dapat meningkatkan
kecepatan pengumpulan berita, analisis, dan distribusi ke pihak yang
berkepentingan. Pengelolaan media dari monitoring dan analisis dilakukan dengan
bantuan sistem secara otomatis, cepat dan bekerja 24 jam x 7 hari seminggu.
6. TAHAPAN INOVASI/ PENGGUNAAN
PRODUK
Melakukan pemantauan dan analisis
informasi melalui media mengenai isu-isu yang terakti untuk mendukung kinerja
lembaga pemerintahan di daerah.
Terakhir, memberikan bahan evaluasi dan rekomendasi yang
dapat dijadikan strategi program Diskominfo.