Katalog Sistem Elektronik Pemerintah Kota Probolinggo

1.    DASAR HUKUM

a.   Pemerintah Kota Probolinggo. 2022. Peraturan Walikota Nomor 15 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika. Kota Probolinggo : Sekretariat Daerah.

b.   Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Sandiman. Jakarta : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

c.   Dinas Komunikasi dan Informatika. Rencana Strategis Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo 2019-2024. Probolinggo : Dinas Komunikasi dan Informatika

 

2.    PERMASALAHAN

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 15 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian yang mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian.


Salah satu tugas Dinas Komunikasi dan Informatika dibawah koordinasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah  pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi infrastruktur dan teknologi, pengelolaan data elektronik serta keamanan informasi dan persandian. Tugas ini meliputi penyedian layananan hosting sistem elektronik baik website maupun aplikasi bagi semua OPD pada Pemerintah Kota Probolinggo hingga kegiatan audit sistem elektronik. Kegiatan audit sistem elektronik bertujuan untuk memeriksa apakah sistem elektronik  dapat mengamankan aset, memelihara integritas data, dapat mendorong pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan menggunakan sumberdaya secara efisien. Beberapa aspek yang diperiksa pada audit sistem informasi seperti efektifitas, efisiensi, availability system, reliability, confidentiality, dan integrity, aspek security, audit atas proses, modifikasi program, audit atas sumber data, dan data file.


Dalam proses kegiatan audit sistem elektronik ditemukan permasalahan mendasar yaitu belum adanya sumber data  teknis dalam bentuk katalog yang dapat menjadi referensi awal. Ketiadaan referensi awal menghambat proses awal dalam kegiatan audit sistem elektronik misalnya dalam menentukan prioritas audit serta tingkat kerentanannya. Menurut data per 23 Februari 2022 terdapat total 160 sistem elektonik terbagi menjadi 34 website dan 126 aplikasi  yang digunakan pada dua puluh delapan OPD pada Pemerintah Kota Probolinggo sehingga informasi terkait kerentanan dan prioritas dalam diadakannya audit menjadi sangat penting.


3        ISU STRATEGIS

Disrupsi teknologi memengaruhi cara kerja pemerintah. Pemanfaatan teknologi dalam proses perumusan kebijakan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan responsivitas pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat di daerah. Penyusunan regulasi dan implementasi kebijakan dapat diperbarui dan disesuaikan dengan cepat melalui pemanfaatan teknologi.

Selain itu, isu digitalisasi juga berkaitan dengan inovasi ini. Pemerintah dapat memanfaatkan digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan transparansi. Namun, ada tantangan dalam penerapan digitalisasi yaitu keamanan digital dan perlindungan privasi yang juga menjadi isu penting yang memerlukan perhatian khusus dalam era digital ini.


4        METODE PEMBAHARUAN

-      Kondisi sebelum adanya inovasi :

Belum adanya Katalog Sistem Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo menimbulkan beberapa isu antara lain terhambatnya proses audit sistem informasi, tidak tersedianya informasi mengenai sistem elektronik yang dikembangkan oleh setiap OPD beserta fungsinya, dan terhambatnya proses monitoring dan troubleshooting ketika terjadi permasalahan pada sistem elektronik.

-      Kondisi setelah adanya inovasi :

Dengan adanya Katalog Sistem Elektronik informasi mengenai sistem elektronik yang dikembangkan oleh setiap OPD menjadi lebih jelas. Publik juga bisa mendapatkan informasi mengenai fungsi dari setiap Sistem Elektronik. Dalam segi teknis proses monitoring dan troubleshooting maupun audit menjadi lebih mudah, dikarenakan adanya daftar yang jelas yang disertai kategorinya berdasarkan indeks KAMI.


5.    KEUNGGULAN DAN KEBAHARUAN

Belum adanya Katalog Sistem Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo menimbulkan beberapa isu antara lain terhambatnya proses audit sistem informasi, tidak tersedianya informasi mengenai sistem elektronik yang dikembangkan oleh setiap OPD beserta fungsinya, dan terhambatnya proses monitoring dan troubleshooting ketika terjadi permasalahan pada sistem elektronik. Namun setelah pembuatan Katalog Sistem Elektronik ini memberikan banyak keunggulan antara lain mempermudah dalam proses awal kegiatan audit sistem informasi dan proses maintenance, memberikan referensi awal dalam melakukan kegiatan pengamaan informasi, dan publikasi daftar sistem elektronik yang dikembangkan setiap OPD

Inovasi pembuatan Katalog Sistem Elektronik ini baru pertama kali diterapkan di Kota Probolinggo dan atas gagasan pribadi tanpa mencontoh atau melakukan studi banding ke daerah lainnya.

6.    TAHAPAN INOVASI/ PENGGUNAAN PRODUK

Hal pertama yang dilakukan dengan melakukan konsultasi dengan atasan terkait inovasi serta mempersiapkan nota dinas, form registrasi sistem elektronik, dan jadwal interview. Tahap selanjutnya adalah melakukan interview dengan OPD terkait detail sistem elektronik yang dikembangkan. Setelah data terkumpul dilakukan rekapitulasi dan verifikasi atas hasil interview sistem elektornik. Kemudian setiap sistem elektornik yang telah terverifikasi disatukan dalam bentuk Katalog Sistem Elektronik. Terdapat dua jenis katalog sistem elektronik, yang pertama adalah katalog sistem elektronik yang digunakan oleh Masyarakat. Katalog jenis ini dipublikasikan di situs resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo. Sedangkan Untuk sistem elektronik yang hanya digunakan dalam lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo tidak dipublikasikan. Setiap sistem elektronik kemudian dilakukan pemantauan berdasarkan kategorinya, untuk sistem elektronik yang vital dibuatkan dashboard untuk memantau kinerjanya. Dengan adanya monitoring ini setiap sistem elektronik yang tidak dapat diakses (down) dapat segera ditindaklanjuti.


LINK TERKAIT