1. DASAR HUKUM
a. Pemerintah Kota Probolinggo. 2022. Peraturan Walikota Nomor 15 tahun
2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika. Kota Probolinggo : Sekretariat Daerah.
b. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi RI Nomor 18 Tahun
2019 tentang Jabatan Fungsional Sandiman. Jakarta : Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
c. Dinas Komunikasi dan Informatika. Rencana Strategis Dinas Komunikasi dan
Informatika Kota Probolinggo 2019-2024. Probolinggo : Dinas Komunikasi dan
Informatika
2. PERMASALAHAN
Berdasarkan
Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 15 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan
Informatika, Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana
pemerintah daerah di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan
persandian yang mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang komunikasi dan
informatika, statistik dan persandian.
Salah
satu tugas Dinas Komunikasi dan Informatika dibawah koordinasi Bidang Teknologi
Informasi dan Komunikasi adalah
pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang
teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi infrastruktur dan teknologi,
pengelolaan data elektronik serta keamanan informasi dan persandian. Tugas ini
meliputi penyedian layananan hosting sistem elektronik baik website maupun
aplikasi bagi semua OPD pada Pemerintah Kota Probolinggo hingga kegiatan audit
sistem elektronik. Kegiatan audit sistem elektronik bertujuan untuk memeriksa
apakah sistem elektronik dapat
mengamankan aset, memelihara integritas data, dapat mendorong pencapaian tujuan
organisasi secara efektif dan menggunakan sumberdaya secara efisien. Beberapa
aspek yang diperiksa pada audit sistem informasi seperti efektifitas,
efisiensi, availability system, reliability, confidentiality, dan integrity,
aspek security, audit atas proses, modifikasi program, audit atas sumber data,
dan data file.
Dalam proses kegiatan
audit sistem elektronik ditemukan permasalahan mendasar yaitu belum adanya
sumber data teknis dalam bentuk katalog
yang dapat menjadi referensi awal. Ketiadaan referensi awal menghambat proses
awal dalam kegiatan audit sistem elektronik misalnya dalam menentukan prioritas
audit serta tingkat kerentanannya. Menurut data per 23 Februari 2022 terdapat
total 160 sistem elektonik terbagi menjadi 34 website dan 126 aplikasi yang digunakan pada dua puluh delapan OPD
pada Pemerintah Kota Probolinggo sehingga informasi terkait kerentanan dan
prioritas dalam diadakannya audit menjadi sangat penting.
3
ISU
STRATEGIS
Disrupsi teknologi
memengaruhi cara kerja pemerintah. Pemanfaatan teknologi dalam proses perumusan
kebijakan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan responsivitas
pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat di daerah. Penyusunan regulasi dan
implementasi kebijakan dapat diperbarui dan disesuaikan dengan cepat melalui
pemanfaatan teknologi.
Selain
itu, isu digitalisasi juga berkaitan dengan inovasi ini. Pemerintah dapat memanfaatkan
digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik, mengurangi
birokrasi, dan meningkatkan transparansi. Namun, ada tantangan dalam penerapan
digitalisasi yaitu keamanan digital dan perlindungan privasi yang juga menjadi
isu penting yang memerlukan perhatian khusus dalam era digital ini.
4
METODE
PEMBAHARUAN
-
Kondisi sebelum adanya
inovasi :
Belum adanya Katalog
Sistem Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo menimbulkan
beberapa isu antara lain terhambatnya proses audit sistem informasi, tidak
tersedianya informasi mengenai sistem elektronik yang dikembangkan oleh setiap
OPD beserta fungsinya, dan terhambatnya proses monitoring dan troubleshooting
ketika terjadi permasalahan pada sistem elektronik.
-
Kondisi setelah adanya inovasi :
Dengan
adanya Katalog Sistem Elektronik informasi mengenai sistem elektronik yang
dikembangkan oleh setiap OPD menjadi lebih jelas. Publik juga bisa mendapatkan
informasi mengenai fungsi dari setiap Sistem Elektronik. Dalam segi teknis
proses monitoring dan troubleshooting maupun audit menjadi lebih mudah,
dikarenakan adanya daftar yang jelas yang disertai kategorinya berdasarkan
indeks KAMI.
5.
KEUNGGULAN DAN
KEBAHARUAN
Belum
adanya Katalog Sistem Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo
menimbulkan beberapa isu antara lain terhambatnya proses audit sistem
informasi, tidak tersedianya informasi mengenai sistem elektronik yang
dikembangkan oleh setiap OPD beserta fungsinya, dan terhambatnya proses
monitoring dan troubleshooting ketika terjadi permasalahan pada sistem
elektronik. Namun setelah pembuatan Katalog Sistem Elektronik ini memberikan
banyak keunggulan antara lain mempermudah dalam proses awal kegiatan audit
sistem informasi dan proses maintenance, memberikan referensi awal dalam
melakukan kegiatan pengamaan informasi, dan publikasi daftar sistem elektronik
yang dikembangkan setiap OPD
Inovasi
pembuatan Katalog Sistem Elektronik ini baru pertama kali diterapkan di Kota
Probolinggo dan atas gagasan pribadi tanpa mencontoh atau melakukan studi
banding ke daerah lainnya.
6.
TAHAPAN INOVASI/
PENGGUNAAN PRODUK
Hal pertama yang
dilakukan dengan melakukan konsultasi dengan atasan terkait inovasi serta
mempersiapkan nota dinas, form registrasi sistem elektronik, dan jadwal
interview. Tahap selanjutnya adalah melakukan interview dengan OPD terkait
detail sistem elektronik yang dikembangkan. Setelah data terkumpul dilakukan
rekapitulasi dan verifikasi atas hasil interview sistem elektornik. Kemudian
setiap sistem elektornik yang telah terverifikasi disatukan dalam bentuk
Katalog Sistem Elektronik. Terdapat dua jenis katalog sistem elektronik, yang
pertama adalah katalog sistem elektronik yang digunakan oleh Masyarakat.
Katalog jenis ini dipublikasikan di situs resmi Dinas Komunikasi dan
Informatika Kota Probolinggo. Sedangkan Untuk sistem elektronik yang hanya
digunakan dalam lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo tidak dipublikasikan.
Setiap sistem elektronik kemudian dilakukan pemantauan berdasarkan kategorinya,
untuk sistem elektronik yang vital dibuatkan dashboard untuk memantau
kinerjanya. Dengan adanya monitoring ini setiap sistem elektronik yang tidak
dapat diakses (down) dapat segera ditindaklanjuti.