Seksi Keamanan Informasi dan Persandian

TUGAS DAN FUNGSI

  • menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Keamanan Informasi dan Persandian;
  • menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaan pada Seksi Keamanan Informasi dan Persandian;
  • membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Keamanan Informasi dan Persandian;
  • menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Keamanan Informasi dan Persandian;
  • melaksanakan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi aparatur pemerintah;
  • melaksanakan pengiriman, penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasifikasi;
  • melaksanakan pengelolaan keamanan dan komunikasi sandi;
  • melaksanakan peningkatan kapasitas SDM di bidang keamanan informasi dan persandian;
  • melaksanakan pengamanan terhadap kegiatan/aset/fasilitas/instalasi penting/vital/kritis melalui kontra penginderaan dan/atau metode pengamanan persandian lainnya;
  • melaksanakan Pengelolaan Security Operation Center (SOC) dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi;
  • melaksanakan layanan monitoring traffik elektronik dan penanganan insiden keamanan informasi elektronik;
  • melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kegiatan Seksi Keamanan Informasi dan Persandian;
  • menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran Seksi Keamanan Informasi dan Persandian; dan
  • melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT