TUGAS DAN FUNGSI
- menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Keamanan Informasi dan Persandian;
- menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaan pada Seksi Keamanan Informasi dan Persandian;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Keamanan Informasi dan Persandian;
- menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Keamanan Informasi dan Persandian;
- melaksanakan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi aparatur pemerintah;
- melaksanakan pengiriman, penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasifikasi;
- melaksanakan pengelolaan keamanan dan komunikasi sandi;
- melaksanakan peningkatan kapasitas SDM di bidang keamanan informasi dan persandian;
- melaksanakan pengamanan terhadap kegiatan/aset/fasilitas/instalasi penting/vital/kritis melalui kontra penginderaan dan/atau metode pengamanan persandian lainnya;
- melaksanakan Pengelolaan Security Operation Center (SOC) dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi;
- melaksanakan layanan monitoring traffik elektronik dan penanganan insiden keamanan informasi elektronik;
- melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kegiatan Seksi Keamanan Informasi dan Persandian;
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran Seksi Keamanan Informasi dan Persandian; dan
- melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.