DISKOMINFO HADIRKAN KPU DAN BAWASLU JELANG PEMILU 2019 DALAM TALKSHOW ON THE STREET

DISKOMINFO HADIRKAN KPU DAN BAWASLU JELANG PEMILU 2019 DALAM TALKSHOW ON THE STREET

Probolinggo, 3/3/2019 – Selain memberikan pelatihan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) bagi 5 orang siswi perwakilan SDN Jrebeng Kidul, Diskominfo juga memberikan informasi terkait pelaksanaan Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada bulan April 2019 mendatang, melalui talkshow on the street, yang dihadirkan dalam kemeriahan SPKP episode 1 Kecamatan Wonoasih dengan narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Probolinggo.

Pelaksanaan SPKP pertama di tahun 2019 ini, mengusung tema Menciptakan Pemilu Damai Untuk Kesinambungan Pembangunan dan Penataan Kawasan Pesisir, yang dirasa sangat pas dengan event 5 tahunan tersebut.

Dipandu oleh Carolina dari Radio Suara Kota FM, bincang-bincang pagi tadi menjadi informasi yang sangat bermanfaat dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat khususnya di wilayah selatan.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, pemilih tahun ini tersebar di 5 kecamatan dengan perhitungan Kecamatan Wonoasih 24.209 pemilih, Kademangan 30.199 pemilih, Kedopok 24.343 pemilih, Kanigaran 40.389 pemilih dan Mayangan 44.421 pemilih.

“Total keseluruhan ada 164. 257 pemilih dengan perhitungan 79.919 pemilih laki-laki dan 84.338 pemilih perempuan,” katanya.

Ia menambahkan, meski banyak warga yang belum mendapatkan akses informasi penuh terhadap teknis pemilihan, Hudri menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi.

Hudri menambahkan berbagai sosialisasi telah dilakukan, diantaranya dengan tatap muka secara langsung, iklan di media, alat peraga sosialisasi dan penyebaran sosialiasi. “Harapannya, masyarakat sudah bisa memahami teknis pemilihan dari mulai jumlah surat suara yang dicoblos dalam bilik suara nantinya, “ terangnya.

Masih menurut Hudri, pada hari H pencoblosan nanti, tiap-tiap pemilih akan mendapat lima surat suara ketika mendatangi tempat pemungutan suara (TPS). Lima surat suara itu terdiri atas surat suara pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan anggota legislatif (Pileg) DPD, DPR, DPRD 1, dan DPRD 2.

Masing-masing surat suara tersebut akan ditandai dengan warna yang berbeda. Hal itu bertujuan untuk memudahkan para pemilih dalam membedakan surat suara yang satu dengan lainnya.

“Ada lima (surat suara). Jadi surat suara warna kuning untuk DPR, merah untuk DPD, lalu warna biru untuk DPRD provinsi. Warna hijau untuk DPRD kabupaten/kota, dan abu-abu untuk presiden dan wakil presiden. Ini yang harus diketahui betul oleh masyarakat,” tandasnya.

Hudri pun menjelaskan perbedaan warna dan desain surat suara pada Pemilu 2019, sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat pemilih. Pertama, warna abu-abu untuk surat suara Pilpres. Terdiri atas surat suara pasangan calon untuk Pilpres, berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam.

Kedua, warna kuning surat suara Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPR. Surat suara Pemilu anggota DPR berbentuk lembaran empat persegi panjang, yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPR.

Ketiga, warna merah surat suara Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdiri atas surat suara untuk Pemilu anggota DPD. Surat suara Pemilu anggota DPD berbentuk lembaran empat persegi panjang vertikal/horizontal, terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam, dan terdapat foto dari setiap calon anggota DPD.

Keempat, warna biru surat suara Pemilu untuk memilih anggota DPRD provinsi sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD provinsi. Bentuknya berupa lembaran empat persegi panjang vertikal dan terdiri atas dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD provinsi.

Kelima, warna hijau surat suara Pemilu untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota sesuai jumlah daerah pemilihan. Surat suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam.

“Bedanya nanti, disini ada dan tidak adanya foto dari calon anggota. Jadi masyarakat harus tahu dan paham betul nama dari calon yang nanti akan dipilihnya. Boleh mencoblos nama calon dan partai pengusungnya, yang tidak boleh adalah mencoblos warna partai A tapi nama calon dari partai B. Semoga masyarakat lebih jeli nantinya, makanya kami terus melakukan sosialisasi terkait persiapan jelang Pemilu serentak ini,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Azzam Fikri mengatakan pentingnya memberikan pemahaman tentang pengawasan Pemilu, menjadi tugas bersama setiap elemen masyarakat. Sebab Pemilu merupakan proses demokrasi dalam memilih pemimpin baik eksekutif maupun legislatif.

Kaitannya tentang pemahaman yang benar terhadap pengawasan Pemilu 2019, Azzam berharap, Radio Suara Kota FM sebagai salah satu media pemerintah, dapat menjadi pembawa pesan hingga ke rumah-rumah calon pemilih. Dimana melalui pemberitaan yang dikemas secara baik, dengan asas netralitas dan perimbangan sesuai porsi sebenarnya, yang sesuai dengan kaidah kode etik jurnalistik.

“Adalah menjadi tugas kita bersama, secara bersama-sama mengawasi pelaksanaan pesta demokrasi. Apabila memang ditemukan ada indikasi kecurangan, jangan takut untuk melaporkan kepada kami. Terakhir, jangan Golput. Karena satu suara anda akan berpengaruh besar terhadap kehidupan kita dilima tahun mendatang,” tandasya. (Sonea)

LINK TERKAIT