Atur Operasional Kendaraan Angkutan Barang, Terbitkan Surat Keputusan Bersama

Selain memberikan sosialisasi pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2024, Aipda Eko Arisandi dan Briptu Anggi Sugianto juga menyampaikan Pembatasan Operasional Selama Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Kamis (19/12) pagi, melalui program talkshow di frekwensi 101.7 MHz, Radio Suara Kota FM.

Kanigaran - Selain memberikan sosialisasi pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2024, Aipda Eko Arisandi dan Briptu Anggi Sugianto juga menyampaikan Pembatasan Operasional Selama Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Kamis (19/12) pagi, melalui program talkshow di frekwensi 101.7 MHz, Radio Suara Kota FM.

Di mana berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025 pada tanggal 6 Desember 2024. Pada SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur natal dan tahun baru mendatang.

SKB Nomor: KP - DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, 22/PKT/Db/ 2024 ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arief Dienaputra.

“Melalui SKB ini perjalanan pada masa libur akhir tahun nanti akan ada pengaturan lalu lintas dan juga pembatasan operasional angkutan barang demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama,” jelas Aipda Eko.

Pembatasan kendaraan angkutan barang, tambahnya, dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Sedangkan kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Waktu Pemberlakuan Pembatasan Operasional Jalan Tol

Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai hari Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 – Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 WIB. Kemudian hari Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 WIB.

“Diberlakukan kembali hari Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 – Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 WIB dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 WIB.

Ruas Jalan Tol yang Dibatasi

Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gending - SS Kraksaan (Fungsional).

Waktu Pemberlakuan Pembatasan Non Jalan Tol

Sementara, waktu pembatasan operasional di ruas non tol berlaku mulai hari Jumat, 20 Desember 2024 - Minggu, 22 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00 sampai 22.00 WIB. Dilanjutkan pada hari Selasa, 24 Desember 2024 mulai pukul 05.00 - 22.00 WIB.

Dimulai kembali pembatasan pada hari Kamis, 26 Desember 2024 - Minggu, 29 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00 - 22.00 WIB dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 05.00 - 22.00 WIB.

"Setiap momen-momen libur panjang kami selalu lakukan pengaturan dan diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan aspek keselamatan," tandasnya.

Adapun apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian. (diput-MGG/es)

LINK TERKAIT