Diskominfo Gelar Sosialisasi PerKI no 1 Tahun 2021
Diskominfo Gelar Sosialisasi PerKI no 1 Tahun 2021
KANIGARAN – Kamis (23/06), Dinas Komunikasi dan Informatika
(Diskominfo) Kota Probolinggo melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi
Informasi (PerKI) nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi
Publik. Acara tersebut mengundang 50 peserta yang merupakan Pejabat PPID
dari Dinas/Badan/Inspektur/RSUD/Bagian/Camat di Lingkungan Pemerintah
Kota Probolinggo.
Selain bertujuan untuk mensosialisasikan PerKI nomor 1 Tahun 2021,
acara yang berlangsung di Gedung Puri Manggala Bhakti Kantor Wali Kota,
juga bermaksud agar badan publik atau perangkat daerah memahami dan
melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin
penyediaan infromasi yang mudah, cepat, dan akurat serta memberikan
standar minimal bagi badan publik.
“Memberikan
kepastian dan perlindungan bagi pemohon informasi publik, meningkatkan
layanan informasi serta mewujudkan masyarakat yang informatif,” terang
Sukohadi, Kabid Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo, saat membacakan
laporan.
Membuka acara tersebut, Pujo Agung Satrio berharap dengan adanya
sosialisasi ini untuk mengetahui dan memahami lebih dalam terkait PerKI
No 1 Tahun 2021 ini. “Mudah-mudahan sosialisasi ini dapat memberikan
pencerahan bapak/ibu kepala perangkat daerah dan juga pengurus PPID
Pembantu yang ada di masing-masing perangkat daerah,” harap lulusan
STPDN angkatan 9 ini.
Pujo juga mengingatkan untuk tetap mengedepankan transparansi
kemudian mengelola informasi dengan baik, efisien dan dapat mudah
diakses oleh masyarakat. Pujo juga menjelaskan terkait informasi publik.
“Yaitu
informasi yang dihasilkan atau disimpan, dikelola, dikirim, diterima
oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan atau yang
dihasilkan oleh negara. Jadi nanti akan dijelaskan lebih detail terkait
hal-hal yang menjadi panduan kita agar jangan sampai terjadi sengketa,”
jelas Pujo.
Diketahui, PerKI 1 Tahun 2021 yang diundangkan dan disahkan pada
tanggal 30 Juni 2021 merupakan gabungan penyempurnaan regulasi yang
sebelumnya pernah ada yaitu PerKI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar
Layanan Informasi Publik dan PerKI Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Pengklasifikasian Informasi Publik. Acara yang dimulai pukul 10.00
tersebut, juga mengundang narasumber lainnya yaitu Surya Darmawati,
Pranata Humas Ahli Madya Diskominfo setempat. (sit/fa)