FGD Standar dan Maklumat Pelayanan Bahas Prosedur Sejumlah Pelayanan Diskominfo
FGD Standar dan Maklumat Pelayanan Bahas Prosedur Sejumlah Pelayanan Diskominfo
MAYANGAN – Dalam rangka memberikan asas kepastian
hukum pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kota Probolinggo,
khususnya pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo, perlu
disusun Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan yang nantinya akan
ditetapkan sebagai Peraturan Wali Kota Probolinggo.
Bersamaan dengan penyusunan Perwali tersebut, maka diadakan Focus
Group Discussion (FGD) bersama pemangku kepentingan yang terdiri dari
Bagian Organisasi, Bagian Hukum, Bagian Sarana dan Prasarana, delegasi
KIM, delegasi Pemerhati Radio Suara Kota, delegasi beberapa perangkat
daerah terkait, dan pegawai Diskominfo sendiri yang berjumlah 100 orang.
Giat ini digelar di Aula Bakesbangpol pada Kamis (10/11).
Diskusi
tersebut bertujuan untuk meminta saran dan pendapat para delegasi
terkait draft Perwali Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan tersebut.
Terdapat 9 pelayanan yang akan diberikan Diskominfo untuk warga Kota
Probolinggo yakni Pelayanan Permohonan Informasi Publik, Pelayanan
Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, Pelayanan Siaran Keliling, Pelayanan
Iklan Radio Suara Kota, Pelayanan Rekomendasi Pengembangan Aplikasi,
Fasilitasi Video Conference, Layanan Hosting dan Nama Domain,
Pendafataran email go.id, dan Pelayanan Penerbitan Sertifikat Elektronik
(Tanda Tangan Elektronik).
Perencana Ahli Muda, Sama’un Arif menjelaskan bahwa dengar pendapat
dari delegasi terundang merupakan salah satu metode yang harus digunakan
untuk membahas rancangan standar pelayanan dalam Perwali Nomor 9 Tahun
2017.
“Setiap unit publik, tidak terkecuali Diskominfo harus membuat
standar pelayanan dan maklumat pelayanan yang harus dibahas bersama
masyarakat dan penerima manfaat layanan,” jelas Sam, sapaan akrabnya.
Ditambahkan pula oleh Sam, bahwa diskusi ini menghasilkan beberapa
saran dan masukan diantaranya dari Bagian Organisasi terkait Pelayanan
Publik, dari Bagian Hukum terkait dasar hukum untuk penyusunannya dan
dari perangkat daerah yang memberi masukan terkait PPID. Hadir sebagai
narasumber yakni Anis Probowati dari Bagian Organisasi Kota Probolinggo.
(sit/pin)