FGD Standar dan Maklumat Pelayanan Bahas Prosedur Sejumlah Pelayanan Diskominfo

FGD Standar dan Maklumat Pelayanan Bahas Prosedur Sejumlah Pelayanan Diskominfo

MAYANGAN – Dalam rangka memberikan asas kepastian hukum pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kota Probolinggo, khususnya pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo, perlu disusun Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan yang nantinya akan ditetapkan sebagai Peraturan Wali Kota Probolinggo.

Bersamaan dengan penyusunan Perwali tersebut, maka diadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama pemangku kepentingan yang terdiri dari Bagian Organisasi, Bagian Hukum, Bagian Sarana dan Prasarana, delegasi KIM, delegasi Pemerhati Radio Suara Kota, delegasi beberapa perangkat daerah terkait, dan pegawai Diskominfo sendiri yang berjumlah 100 orang. Giat ini digelar di Aula Bakesbangpol pada Kamis (10/11).

Diskusi tersebut bertujuan untuk meminta saran dan pendapat para delegasi terkait draft Perwali Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan tersebut. Terdapat 9 pelayanan yang akan diberikan Diskominfo untuk warga Kota Probolinggo yakni Pelayanan Permohonan Informasi Publik, Pelayanan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, Pelayanan Siaran Keliling, Pelayanan Iklan Radio Suara Kota, Pelayanan Rekomendasi Pengembangan Aplikasi, Fasilitasi Video Conference, Layanan Hosting dan Nama Domain, Pendafataran email go.id, dan Pelayanan Penerbitan Sertifikat Elektronik (Tanda Tangan Elektronik).

Perencana Ahli Muda, Sama’un Arif menjelaskan bahwa dengar pendapat dari delegasi terundang merupakan salah satu metode yang harus digunakan untuk membahas rancangan standar pelayanan dalam Perwali Nomor 9 Tahun 2017.

“Setiap unit publik, tidak terkecuali Diskominfo harus membuat standar pelayanan dan maklumat pelayanan yang harus dibahas bersama masyarakat dan penerima manfaat layanan,” jelas Sam, sapaan akrabnya.

Ditambahkan pula oleh Sam, bahwa diskusi ini menghasilkan beberapa saran dan masukan diantaranya dari Bagian Organisasi terkait Pelayanan Publik, dari Bagian Hukum terkait dasar hukum untuk penyusunannya dan dari perangkat daerah yang memberi masukan terkait PPID. Hadir sebagai narasumber yakni Anis Probowati dari Bagian Organisasi Kota Probolinggo. (sit/pin)

LINK TERKAIT