Ingin Gelar Hajatan, Begini Kewajiban yang Harus Dipenuhi Penyelenggara
Ingin Gelar Hajatan, Begini Kewajiban yang Harus Dipenuhi Penyelenggara
MAYANGAN – Memasuki tatanan kebiasaan baru (new normal)
pada kegiatan pernikahan, perlu diterapkannya protokol kesehatan secara
tepat. Hal ini menjadi titik perhatian bagi sejumlah pemangku
kepentingan hajat seperti pengelola gedung, penyelenggara kegiatan,
pemilik hajatan, para tamu undangan dan vendor (katering, perias, sound
system, kru parkir dan keamanan).
Menyikapi kondisi tersebut, Paguyuban Wedding Probolinggo (PWP)
menyelenggarakan Sosialisasi Operasional Prosedur (SOP) Pernikahan Era New Normal di Ballroom
Paseban Sena Hotel, Jumat (7/8) sore. Wawali Mochammad Soufis Subri
bersama sejumlah kepala OPD terkait dan perwakilan forkopimda pun hadir
dalam sosialisasi itu.
Dijelaskan
oleh Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Nyamiati
Ningsih, dalam penyelenggaraan kegiatan pernikahan di tatanan kebiasaan
baru harus memperhatikan banyak hal. Diantaranya adalah penggunaan
masker, pengecekan suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk gedung, jaga
jarak, disediakan banyak hand sanitizer di setiap meja. Lebih dari itu pihak vendor juga harus memakai alat pelindung diri, seperti sarung tangan, masker dan face shield.
“Tidak ada sesi foto bersama dan tidak ada jabat tangan dengan
mempelai dan orang tuanya, alat-alat makan pun harus disediakan secara
bersih dan personal oleh pihak katering. Para tamu undangan diambilkan
makanan oleh petugas katering. Ya, begitulah gambaran singkat pernikahan
di tatanan kebiasaan baru di masa pandemi COVID 19 ini,” ungkap
Nyamiati.
Seperti diketahui, kurang lebih 5 bulan berlalu, segala aktivitas
yang menimbulkan kerumunan massa salah satunya pernikahan ditiadakan
untuk sementara waktu. Untuk menggerakkan perekonomian masyarakat,
Pemkot Probolinggo hadir demi pembangunan ekonomi berjalan seiring
dengan penjagaan kesehatan.
Wawali Subri tak segan mengingatkan kepada EO untuk betul-betul
menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk kepedulian memerangi COVID
19, musuh yang tak Nampak itu.”Jangan hanya mengejar keuntungan saja,
namun lebih dari itu pihak EO harus mampu menerapkan protap kesehatan,”
tegasnya.
Wawali juga mengimbau pada pihak pengelola gedung, hal pertama yang
dilakukan oleh pemilik hajatan selain menentukan hari pernikahan,
selanjutnya adalah memilih gedung.”Tolong kepada pengusaha gedung,
karena anda adalah orang yang paling awal dihubungi, menyampaikan
terkait dengan persyaratan mengadakan kegiatan, yaitu menginformasikan
kepada lurah untuk memberikan pernyataan sanggup penyelenggaraan hajatan
dengan protap kesehatan. Tolong sampaikan kepada orang yang mengajukan
kalau ingin mengadakan kegiatan harus memahami dan menerapkan protap
kesehatan. Tetapi bukan hanya gedung saja, semuanya,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Pemkot Probolinggo telah mengeluarkan Surat
Edaran Wali Kota dan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang SOP
pernikahan di tatanan kehidupan baru. Untuk itu segala yang berkaitan
dengan tatanan new normal pernikahan harus mengacu pada dua hal tersebut.
“Kami bukan sok kuasa, bukan sok galak, tetapi ada masyarakat yang
harus kami lindungi. Sebanyak 240 ribu masyarakat Kota Probolinggo
inilah yang harus kami selamatkan. Dan kami ingin menyeimbangkan antara
ekonomi dan kesehatan. Akan ada sanksi yang kami berikan pada pemilik
usaha mulai dari sanksi ringan hingga berat. Sanksi ringan itu berupa
teguran dan sanksi berat sampai pada penutupan usaha,” ucap Subri
serius.
Menurutnya, Pemkot Probolinggo membuat peraturan sesimpel mungkin
agar masyarakatnya bisa menjangkau dengan mudah.”Di Kota Probolinggo itu
tidak ada namanya rekomendasi, tidak ada rekomendasi dari siapapun baik
itu dari gugus tugas, camat, tidak ada. Yang ada adalah surat
pernyataan harus sanggup menerapkan protap COVID 19 bagi panitia acara
maupun penyelenggara. Artinya mereka dengan sadar melakukan kegiatan
atau acara untuk disupervisi sampai pada titik tertentu pemberian
sanksi,” urai Subri. (dewi)