Kecamatan Wonoasih berhasil meraih juara terbaik 1 di ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Kota Probolinggo tahun 2022. Ajang yang kali pertama dilaksanakan Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Senin (19/12) siang, di Puri Manggala Bhakti kantor Wali Kota Probolinggo.
KANIGARAN - Kecamatan
Wonoasih berhasil meraih juara terbaik 1 di ajang Anugerah Keterbukaan
Informasi Publik Tingkat Kota Probolinggo tahun 2022. Ajang yang kali pertama dilaksanakan
Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika
(Diskominfo), Senin (19/12) siang, di Puri Manggala Bhakti kantor Wali Kota
Probolinggo.
Penghargaan itu diserahkan oleh Sekretaris Daerah drg. Ninik
Ira Wibawati didampingi Asisten Pemerintahan Gogol Sudjarwo. Camat Wonoasih Deus Nawandi pun menyampaikan rasa syukurnya atas capaian tersebut. “Alhamdulillah
kita menerima award dari PPID. Ini merupakan hasil dari teman-teman semua, yang sudah menyiapkan,
mulai dari SOP (Standar Operasional Prosedur, red), penyiapan sarana prasarana,
alur, PIC-nya siapa dan bagaimana per masing-masing personal bisa menguasai
masalah tupoksinya. Intinya kebersamaan, dan ini juga sebagai pertanda bahwa kita telah memberikan
informasi yang baik dan akuntabilitas terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” kata Deus.
Di hadapan puluhan undangan yang terdiri dari kepala dinas
/bagian /inspektur /Direktur RSUD /camat/ lurah, kepala puskesmas dan kepala
SMPN se-Kota Probolinggo, Sekda Ninik menyampaikan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Utama telah melakukan monitoring dan
evaluasi (monev) terhadap
badan publik/ Perangkat Daerah (PD) lingkup Pemkot Probolinggo untuk mengetahui sejauh mana komitmen terhadap keterbukaan informasi.
Sebagai
tindak lanjut dari hasil monev itu, kemudian dipilih badan publik/ PD yang masuk dalam kriteria
terbaik 10 nominasi. Selain
Kecamatan Wonoasih, secara berurutan Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusip)
dan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) juga dinobatkan
sebagai juara kedua dan tiga. Serta 7 nominator lainnya terpilih dari Dinas
Perhubungan, SMPN 10, Diskominfo, Bagian Keuangan Sarana dan Prasarana,
Puskesmas Kedopok, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Satpol PP.
Pemeringkatannya, tambah sekda, merupakan apresiasi
terhadap badan publik yang sudah berkomitmen untuk melaksanakan keterbukaan
informasi dan sebagai rangkaian akhir monev implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. “Beberapa waktu yang lalu, juga
sudah diadakan sosialisasi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki 1 Tahun 2022 tentang Monev Keterbukaan Informasi,” katanya.
Pertemuan hari ini, sebagai tindak lanjut tata kelola layanan informasi publik di daerah, dengan
mengacu pada UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki 1 Tahun 2022 tentang Monev Keterbukaan Informasi, dengan pelaksanaan keterbukaan informasi publik
untuk mengukur dan mengetahui keterbukaan informasi pada badan publik di
lingkungan Pemkot Probolinggo.
Sekda Ninik
berharap, adanya penghargaan ini, makin memicu semangat badan publik atau PD untuk terus meningkatkan
kualitas penataan manajemen informasi. Sehingga dapat memberikan daya dukung bagi kinerja PD dimaksud.
Yang sesuai dengan standar layanan informasi yang ditetapkan dan mengacu kepada
ketentuan perundang-undangan.
“Pemerintah Kota
terus berupaya untuk mengedepankan semangat transparansi dan mengelola
informasi yang dikemas dengan baik, efisien dan dapat diakses dengan mudah oleh
masyarakat menjadi hal yang penting. Jadi, mungkin kita ingat bersama, dalam
penyelenggaraan sosialisasi beberapa waktu lalu, disampaikan juga perlunya kita
menerbitkan SOP bagaimana menyampaikan tahapan informasi yang dan sebagainya.
Mudah-mudahan nanti semua kepala PD bisa melihat kembali SOP yang tersedia
untuk PPID Pembantu. Selamat ya, untuk para pemenang,” tandasnya.
Sementara itu,
Kepala Diskominfo Pujo Agung Satrio melaporkan, PPID Award Keterbukaan
Informasi Publik Tingkat Kota Probolinggo 2022, dilaksanakan untuk mengevaluasi, memberikan penilaian dan memberikan
penghargaan atas pelaksanaan kegiatan PPID Pembantu dalam hal ini
badan publik/ Perangkat
Daerah (PD) dalam melakukan
pengelolaan informasi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, menjadi motivasi dan pemicu bagi pengelolaan informasi dan dokumentasi
secara baik dan sitematis.
Serta dengan adanya keterbukaan
informasi, maka menjadi penyemangat dalam kehidupan
berdemokrasi dengan memberikan kebebasan yang melekat pada tanggung jawab. (es/fa)