Kenalkan Layanan Pengadilan Negeri Kota Probolinggo

Jumat (10/2), Ketua Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo Kelas II Yusti Cinianus Radjah didampingi oleh Hakim PN Probolinggo Rifin Nurhakim Sahetapi, hadir mengisi talkshow di Radio Suara Kota Prooblinggo.

KANIGARAN - Jumat (10/2), Ketua Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo Kelas II Yusti Cinianus Radjah didampingi oleh Hakim PN Probolinggo Rifin Nurhakim Sahetapi, hadir mengisi talkshow di Radio Suara Kota Prooblinggo.

Kedatanganya dalam rangka mengenalkan layanan yang ada PN Probolinggo kepada pendengar Mitra Suara Kota. Juga, sekaligus meminta dukungan dari masyarakat atas komitmen penerapan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh seluruh pegawai PN Probolinggo.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah

Beberapa layanan unggulan yang dimiliki oleh PN Probolinggo antara lain "Era Terang". Kependekan dari Elektronik Surat Keterangan. Yakni  sebuah aplikasi online yang fungsinya berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan.

Berikutnya, "E-Court" alias Pengadilan Elektronik. Yakni layanan bagi pengguna terdaftar untuk layanan pendaftaran perkara online, pembayaran online dan pemanggilan online. Termasuk juga mencakup persidangan yang dilakukan secara elektronik.

Selanjutnya, "E-Berpadu". Yakni aplikasi yang membantu dalam integrasi berkas pidana antar penegak hukum. Antara lain Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Terbaru, adalah Penyediaan Fasilitas Pelayanan Antar Jemput Bagi Disabilitas yang disingkat menjadi "Dian Sipilar Emas". Serta Pelayanan Perdata Keliling Bagi Kelompok Rentan disingkat menjadi "Yen Arep Iling Bagi Ketan".

Menutup talkshow interaktif, Ketua PN Probolinggo menyampaikan Maklumat Pelayanan : sanggup menyelenggarakan pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila kami tidak menepati standar pelayanan tersebut kami siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (dp/fa)

 

#ZIWBKWBBM

#ZonaIntegritas

#Komitmen

#PNProbolinggo

#PemerintahKotaProbolinggo

#KotaProbolinggo

#HebatHandal

#Diskominfo

#SuaraKotaProbolinggo

LINK TERKAIT