Kenalkan Layanan Pengadilan Negeri Kota Probolinggo
Jumat (10/2), Ketua Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo Kelas II Yusti Cinianus Radjah didampingi oleh Hakim PN Probolinggo Rifin Nurhakim Sahetapi, hadir mengisi talkshow di Radio Suara Kota Prooblinggo.
KANIGARAN - Jumat (10/2), Ketua
Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo Kelas II Yusti Cinianus Radjah didampingi
oleh Hakim PN Probolinggo Rifin Nurhakim Sahetapi, hadir mengisi talkshow di
Radio Suara Kota Prooblinggo.
Kedatanganya dalam rangka
mengenalkan layanan yang ada PN Probolinggo kepada pendengar Mitra Suara Kota.
Juga, sekaligus meminta dukungan dari masyarakat atas komitmen penerapan Zona
Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih
dan Melayani (WBBM) oleh seluruh pegawai PN Probolinggo.
Hal tersebut sesuai dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas
dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi
Pemerintah
Beberapa layanan unggulan yang
dimiliki oleh PN Probolinggo antara lain "Era Terang". Kependekan
dari Elektronik Surat Keterangan. Yakni
sebuah aplikasi online yang fungsinya berguna untuk mengajukan permohonan
pembuatan surat keterangan.
Berikutnya, "E-Court"
alias Pengadilan Elektronik. Yakni layanan bagi pengguna terdaftar untuk
layanan pendaftaran perkara online, pembayaran online dan pemanggilan online.
Termasuk juga mencakup persidangan yang dilakukan secara elektronik.
Selanjutnya,
"E-Berpadu". Yakni aplikasi yang membantu dalam integrasi berkas
pidana antar penegak hukum. Antara lain Kepolisian, Kejaksaan, Komisi
Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Terbaru, adalah Penyediaan
Fasilitas Pelayanan Antar Jemput Bagi Disabilitas yang disingkat menjadi
"Dian Sipilar Emas". Serta Pelayanan Perdata Keliling Bagi Kelompok
Rentan disingkat menjadi "Yen Arep Iling Bagi Ketan".
Menutup talkshow interaktif,
Ketua PN Probolinggo menyampaikan Maklumat Pelayanan : sanggup menyelenggarakan
pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila kami tidak menepati standar
pelayanan tersebut kami siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (dp/fa)
#ZIWBKWBBM
#ZonaIntegritas
#Komitmen
#PNProbolinggo
#PemerintahKotaProbolinggo
#KotaProbolinggo
#HebatHandal
#Diskominfo
#SuaraKotaProbolinggo