KPID Jatim Sebutkan Ketentuan Program Siaran Ramah Anak dan Perempuan
Komisi Penyiaran Indonesia Jawa Timur (KPID Jatim) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim mendorong terciptanya siaran ramah anak dan perempuan di lembaga penyiaran. Kolaborasi ini merupakan tindak Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak serta Deklarasi Peduli Lindungi Perempuan dan Anak yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (23/02/2023).
Surabaya – Komisi
Penyiaran Indonesia Jawa Timur (KPID Jatim) bersama Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim mendorong
terciptanya siaran ramah anak dan perempuan di lembaga penyiaran. Kolaborasi
ini merupakan tindak Rapat
Koordinasi Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak serta Deklarasi Peduli Lindungi Perempuan dan Anak yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (23/02/2023).
“Pengawalan informasi dan program siaran
merupakan tugas dari KPID Jatim, KPID Jatim diharapkan menjamin masyarakat
dapat memperoleh informasi yang layak sesuai HAM dan memberikan perlindungan
bagi perempuan dan anak,” kata Kepala DP3AK Provinsi Jatim, Restu Novi Widiani saat membuka webinar
bertajuk “Partisipasi Kpid Jatim Dalam
Mengawal Siaran Ramah Anak & Perempuan” (27/02/2023).
KPID Jatim bersama
DP3AK berkomitmen bergerak bersama untuk menciptakan siaran yang ramah anak dan
perempuan. Webinar yang digelar secara daring ini dihadiri oleh hamper 300
peserta dari berbagai kota/kabupaten di Jawa Timur.
Ketua KPID Jatim
Immanuel Yosua Tjiptosoewarno mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran agar
menampilkan siaran yang sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran. Dalam aturan tersebut sudah memuat ketentuan yang memberikan
perlindungan bagi anak dan perempuan,
“Sudah menjadi tugas
dari KPID Jatim untuk mengawasi isi siaran agar terwujudnya pemberitaan yang
ramah bagi anak maupun kelompok rentan, seperti permpuan dan disabilitas. Untuk
itu, saya menghimbau kepada seluruh lembaga penyiaran agar memuat siaran yang
tidak bertentangan dengan P3 SPS,” kata Yosua
Kepala Bidang Perlindungan
dan Tumbuh Kembang Anak DP3AK Jatim, Nanang Abu menambahkan bahwa proses pengawalan
terhadapa anak dan perempuan membutuhkan komitmen dan juga kolaborasi.
Kolaborasi tidak hanya dengan KPID Jatim tetapi juga semua pihak.
“Pasca deklarasi peduli perempuan dan
anak, diperlukan komitmen yang besar untuk melindungi kelompok rentan. Tentu
ini bukan tugas yang mudah sehingga diperlukan adanya kolaborasi untuk
mewujudkannya” kata Nanang.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi
Siaran KPID Jatim Sundari mengatakan ada beberapa ketentuan agar menghasilkan
program siaran ramah anak dan perempuan. Ketentuan tersebut diambil dari P3 SPS.
Klasifikasi Usia Isi Siaran
Lembaga penyiaran
wajib mencantumkan tanda penggolongan isi siaran dalam setiap program yang
mereka buat. Tanda ini diletakkan di bagian atas layer selama program acara
berlangsung. Penonton dengan klasifikasi (P) untuk anak-anak usia pra-sekolah
yakni khalayak berusia 2-6 tahun, (A) untuk anak-anak yakni khalayak berusia
7-12 tahun, (R) untuk remaja yakni khalayak berusia 13-17 tahun,
(D) untuk dewasa
yakni khalayak berusia diatas 18 tahun, dan (SU) untuk semua umur yakni
khalayak diatas 2 tahun. Anak-anak dan remaja yang menonton televisi harus
mendapatkan pendampingan dari orang tua. Meskibun bukan untuk usia dewasa, anak
dan remaja wajib dibimbing dan diawasi saat menonton tayangan di televisi.
Identitas Anak
terkait Masalah Hukum disamarkan
Lembaga penyiaran memiliki kewajiban untuk melindungi identitas anak yang
terkena kasus hukum, baik sebagai pelaku apalagi korban. Lembaga penyiaran
wajib merahasiakan identitas anak khususnya yang diduga, disangka,
didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.
Identitas yang di rahasikan tak hanya wajah dan nama tetapi juga aspek
lain. Lembaga penyiaran mesti menyembunyikan sekolah, tempat tingga, dan
identitas keluarga anak. Penyebabnya karena masa depan anak yang tersangkut
masalah hukum perlu dilindungi.
Perlindungan
Korban Pelecehan Seksual
Dalam pemberitaan korban pelecehan seksual, lembaga penyiaran harus
berperspektif korban. Program siaran tidak boleh mencampurkan fakta dengan
opini yang justru memburamkan permasalahan.
Pemberitaan harus dibuat dengan mempertimbangkan dampak psikologis
dan efek negatif pemberitaan yang berlebihan. Karena itulah, identitas korban
pelecehan seksual perlu disamarkan.
Larangan Eksplotasi
Anak dan Perempuan
Lembaga penyiaran diwajibkan
menghormati dan menjunjung tinggi hak anak dan perempuan. Program siaran
dilarang mempertontokan eksplotasi terhadap anak dan perempuan atau segala hal yang dapat menimbulkan stigma
buruk terhadap anak dan perempuan. Program siaran tidak boleh menjadikan anak
dan perempuan sebagai objek pelecehan, bahkan jika dengan alasan lelucon atau gimmick.
Pembatasan
Racun Siaran
Lembaga penyiaran wajib mewaspadai
lima racun siaran (5S), antara lain SARA (pelecehan terhadap suku, agama, ras),
SARU (eksploitasi seksualitas atau tindakan asusila), SADIS (kekerasan
verbal/fisik), SIHIR (mistik, horror dan supranatural), SIARAN PARTISAN &
ILEGAL (kampanye terselebung dan tidak berizin). Pembatasan ini salah satu
tujuannya untuk melindungi perempuan dan anak.
“Masyarakat bisa
mengirim aduan ke KPID Jatim bila menemukan program siaran yang tak ramah bagi
anak dan perempuan. Laporan bisa ditujukan ke hotline KPID Jatim maupun alamat
elektronik di pengaduansiaranjatim@gmail.com,” kata Sundari.(CPS)
----
Tentang KPID Jatim
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa
Timur merupakan lembaga independent yang bertugas mengawasi penyelenggaraan
penyiaran di Jawa Timur. KPID Jatim periode 2021-2024 berkomitmen membangun
kelembagaan melalui pendekatan dan sinergi dengan mitra strategis dan
partisipasi masyarakat. Lembaga ini bertugas melaksanakan pengawasan isi siaran
yang efektif dan adil sehingga menghasilkan isi siaran yang inovatif dan
inklusif.
KPID Jatim juga memberikan layanan
bantuan konsultasi terkait perizinan dan infratruktur penyiaran untuk
meningkatkan potensi lokal dan keterhubungan antar-wilayah. Lembaga ini terus
berusaha meningkatkan kapasitas insan penyiaran yang professional dan bertanggung
jawab. Partisipasi KPID Jatim ini sebagai upaya menyukseskan program
pembangunan di Jawa Timur.
Narahubung
Hotline KPID Jatim: 08113501919