Pemanfaatan DTSEN untuk Dukung Integrasi Layanan Kesehatan di Kota Probolinggo

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Probolinggo menggelar Rapat Koordinasi Teknis Pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) 2026, Kamis (3/9). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 20 peserta dari Bapperida, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) dan UOBK RSUD dr. Moh. Saleh.

KANIGARAN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Probolinggo menggelar Rapat Koordinasi Teknis Pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) 2026, Kamis (3/9). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 20 peserta dari Bapperida, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) dan UOBK RSUD dr. Moh. Saleh.

Rapat tersebut membahas teknis pemanfaatan dan penyaluran DTSEN untuk mendukung kebutuhan data dalam pelayanan kesehatan. Salah satu pembahasannya berkaitan dengan rencana integrasi aplikasi milik UOBK RSUD dr. Moh. Saleh dengan Portal DTSEN untuk memudahkan pengecekan data desil masyarakat.

Direktur UOBK RSUD dr. Moh. Saleh, dr. Nurul Hasanah Hidayati mengatakan, pihaknya ingin menyempurnakan aplikasi yang telah dimiliki agar dapat terintegrasi dengan sistem dari berbagai pihak. Pengembangan tersebut menjadi salah satu langkah untuk mendukung kebutuhan data dalam pengembangan layanan di RSUD. “Yang sudah ada di kami akan disempurnakan. Kami ingin mengembangkan dan menyempurnakan integrasinya dari berbagai pihak,” ujar Nurul.

Kabid Statistik Diskominfo, Mirza Nurul Halila mengatakan, pengembangan Portal DTSEN masih terus dilakukan untuk menyiapkan akses data yang dapat dimanfaatkan perangkat daerah.

Saat ini, portal tersebut masih dalam tahap integrasi sebelum dapat digunakan secara optimal. “Untuk portalnya masih proses integrasi. Kalau nanti portalnya sudah siap, data bisa diunduh langsung melalui portal,” kata Mirza.

Selain pengembangan sistem, aspek keamanan dan tata kelola data turut menjadi perhatian dalam pemanfaatan DTSEN. Data yang bersifat sensitif memerlukan dokumen dan kesepakatan sebelum dapat digunakan oleh pihak yang membutuhkan.

Kabid Persandian Diskominfo, Ahmad Ridowi menjelaskan, pemanfaatan data sensitif perlu melalui tahapan administrasi dan pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku. “Untuk data yang sifatnya sensitif, ada dokumen yang harus disiapkan. Sebelum data digunakan, harus ada kesepakatan terlebih dahulu,” jelas Ridowi.

Dengan tersambungnya aplikasi milik UOBK RSUD dr. Moh. Saleh ke Portal DTSEN serta penerapan tata kelola data yang lebih tertib, perangkat daerah di Kota Probolinggo diharapkan dapat mengakses data desil masyarakat secara lebih cepat dan akurat. Koordinasi lintas instansi ini menjadi langkah awal untuk memastikan pemanfaatan DTSEN berjalan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, guna mendukung perencanaan serta pelayanan kesehatan yang lebih tepat sasaran di Kota Probolinggo. (zalf.mag/fa)

LINK TERKAIT