Pemanfaatan DTSEN untuk Dukung Integrasi Layanan Kesehatan di Kota Probolinggo
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Probolinggo menggelar Rapat Koordinasi Teknis Pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) 2026, Kamis (3/9). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 20 peserta dari Bapperida, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) dan UOBK RSUD dr. Moh. Saleh.
KANIGARAN – Dinas
Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Probolinggo menggelar Rapat
Koordinasi Teknis Pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
2026, Kamis (3/9). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 20 peserta dari Bapperida,
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) dan
UOBK RSUD dr. Moh. Saleh.
Rapat tersebut membahas
teknis pemanfaatan dan penyaluran DTSEN untuk mendukung kebutuhan data dalam
pelayanan kesehatan. Salah satu pembahasannya berkaitan dengan rencana
integrasi aplikasi milik UOBK RSUD dr. Moh. Saleh dengan Portal DTSEN untuk
memudahkan pengecekan data desil masyarakat.
Direktur UOBK RSUD dr.
Moh. Saleh, dr. Nurul Hasanah Hidayati mengatakan, pihaknya ingin
menyempurnakan aplikasi yang telah dimiliki agar dapat terintegrasi dengan
sistem dari berbagai pihak. Pengembangan tersebut menjadi salah satu langkah
untuk mendukung kebutuhan data dalam pengembangan layanan di RSUD. “Yang sudah
ada di kami akan disempurnakan. Kami ingin mengembangkan dan menyempurnakan
integrasinya dari berbagai pihak,” ujar Nurul.
Kabid Statistik
Diskominfo, Mirza Nurul Halila mengatakan, pengembangan Portal DTSEN masih
terus dilakukan untuk menyiapkan akses data yang dapat dimanfaatkan perangkat
daerah.
Saat ini, portal tersebut
masih dalam tahap integrasi sebelum dapat digunakan secara optimal. “Untuk
portalnya masih proses integrasi. Kalau nanti portalnya sudah siap, data bisa
diunduh langsung melalui portal,” kata Mirza.
Selain pengembangan
sistem, aspek keamanan dan tata kelola data turut menjadi perhatian dalam
pemanfaatan DTSEN. Data yang bersifat sensitif memerlukan dokumen dan
kesepakatan sebelum dapat digunakan oleh pihak yang membutuhkan.
Kabid Persandian Diskominfo,
Ahmad Ridowi menjelaskan, pemanfaatan data sensitif perlu melalui tahapan
administrasi dan pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku. “Untuk data yang
sifatnya sensitif, ada dokumen yang harus disiapkan. Sebelum data digunakan,
harus ada kesepakatan terlebih dahulu,” jelas Ridowi.
Dengan tersambungnya
aplikasi milik UOBK RSUD dr. Moh. Saleh ke Portal DTSEN serta penerapan tata
kelola data yang lebih tertib, perangkat daerah di Kota Probolinggo diharapkan
dapat mengakses data desil masyarakat secara lebih cepat dan akurat. Koordinasi
lintas instansi ini menjadi langkah awal untuk memastikan pemanfaatan DTSEN
berjalan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, guna mendukung perencanaan
serta pelayanan kesehatan yang lebih tepat sasaran di Kota Probolinggo. (zalf.mag/fa)